Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyuluhan Narkoba

Melalui TMMD, Kodam Merdeka Lakukan Penyuluhan Narkoba

Kapendam XIII/Merdeka dalam keterangannya mengatakan bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk kepedulian Satgas TMMD terhadap para remaja.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Kodam XIII Merdeka menggelar penyuluhan tentang bahaya Narkoba kepada muda-mudi yang berada disekitar lokasi pelaksanaan TMMD 110, Sabtu (13/3/2021). 

Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Uang Sewa Traktor di Dinas Pertanian Minsel Tidak Masuk Kas Daerah

PT Nutrifood Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cari Banyak Posisi, Ini Cara Daftarnya 

12 Tahun Lalu, Ketua KPK Antasari Azhar Terseret Tewasnya Nasrudin Zulkarnaen, Kasus Janggal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved