Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyuluhan Narkoba

Melalui TMMD, Kodam Merdeka Lakukan Penyuluhan Narkoba

Kapendam XIII/Merdeka dalam keterangannya mengatakan bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk kepedulian Satgas TMMD terhadap para remaja.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Kodam XIII Merdeka menggelar penyuluhan tentang bahaya Narkoba kepada muda-mudi yang berada disekitar lokasi pelaksanaan TMMD 110, Sabtu (13/3/2021). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kodam XIII Merdeka melalui Satgas TMMD 110 Kodim 1312/Talaud menggelar penyuluhan tentang bahaya Narkoba kepada muda-mudi yang berada disekitar lokasi pelaksanaan TMMD 110, Sabtu (13/3/2021).

Kapendam XIII/Merdeka dalam keterangannya mengatakan bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk kepedulian Satgas TMMD terhadap para remaja yang ada di desa Mala.

Pasalnya edukasi tentang narkoba di pelosok-pelosok dinilai masih kurang sehingga perlu adanya penyuluhan tentang bahaya narkoba terhadap generasi muda.

"Ini adalah upaya satgas TMMD untuk menciptakan generasi muda yang bebas dari narkoba," ujar Kapendam Merdeka, Kolonel Kav M Jaelani.

Lebih lanjut Kapendam sampaikan bahwa materi yang disampaikan mulai dari program anti narkoba, efek samping narkoba, hingga tindak pidana penyalahgunaan narkoba

"Materi yang diberikan bermacam-macam akan tetapi lebih ditekankan kepada tindak pidana penyalahgunaan narkoba agar mereka mendapatkan wawasan hukum akan narkoba," pungkasnya.

Penyuluhan narkoba tersebut disambut positif oleh kalangan muda yang ada di Desa Mala Timur serta mereka mendukung seluruh kegiatan selama pelaksanaan TMMD. 

Apa itu Narkoba?

Dilansir dari laman bnn.go.id, dalam artikel berjudul Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan, Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan.

Narkotika sendiri adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.

Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.

Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved