Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Presiden Jokowi Putuskan Limbah Batubara Bukan B3, Walhi Ingatkan Bahaya ISPA dan Logam Berat

Ya,orang nomor satu di Indonesia ini membuat keputusan bahwa limbah batu bara tidak lagi masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Presiden Jokowi Jadi Yang Pertama Divaksin Covid-19 

PP ini kembali menegaskan soal pengabaian lingkungan," jelas Sawung pada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Apalagi, lanjut Sawung, pemerintah tidak pernah melibatkan masyarakat yang terdampak

dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"AMDAL sudah tidak lagi melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan dalam pembahasannya,

masyarakat hanya mendapatkan sosialisasi saja," paparnya.

Menurut Sawung, jika limbah batu bara jenis FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3,

maka pemerintah harus melakukan penelitian untuk mengelola dan mengurangi risiko

dari kandungan logam berat dan radiaktif limbah tersebut.

"Dampak lingkungannya akibat limbah ini yang jelas adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut),

yang perlu lebih lanjut diteliti adalah akibat dari kandungan logam berat dan radioaktif," ucapnya.

"Bisa saja kandungan berbahayanya dikurangi dulu atau FABA diolah lagi hingga zat berbahayanya hilang.

Tapi ya perlu biaya lagi, apalagi dengan jumlah FABA yang banyak sekali," imbuh Sawung.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebut bahwa jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan ketentuan dua jenis limbah itu bersumbrr dari proses pembakaran batu bara pada

fasilitas pembangkit listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker bioiler dan/atau tungku industri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, Walhi: Pemerintah Abaikan Lingkungan" dan "Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved