Nasional
Presiden Jokowi Putuskan Limbah Batubara Bukan B3, Walhi Ingatkan Bahaya ISPA dan Logam Berat
Ya,orang nomor satu di Indonesia ini membuat keputusan bahwa limbah batu bara tidak lagi masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan satu keputusan yang membuat penggiat lingkungan geleng-geleng kepala.
apalagi keputusan tersebut terkait dengan limbah beracun.
Ya, orang nomor satu di Indonesia ini membuat keputusan bahwa limbah batu bara
tidak lagi masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Atta Halilintar Dapat Cobaan Jelang Nikahi Aurel, Harap tak Ganggu Pernikahan, Ini yang Dialami
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan,
jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik
tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara
dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.
Baca juga: Ingat Dipo Alam? Rekan Kerja Moeldoko Era SBY, Kini Kecewa Cara Ambil Alih Partai Demokrat
“Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah non-B3 khusus seperti fly ash batubara
dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed)
dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan,” demikian tertulis dalam beleid itu sebagaimana
dikutip Kompas.com dari laman Setkab.go.id, Minggu (11/3/2021).
Padahal sebelumnya, pada Pasal 54 Ayat 1 Huruf a PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan beracun disebutkan bahwa fly ash dari pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU masuk kategori limbah B3.
"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses
pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi
bahan baku alumina silika pada industri semen," demikian jelas beleid tersebut.
Baca juga: 16 Orang Ini Lakukan Aksi Mandi Bareng di Ruang Terbuka, Ada Anak-anak, Aliran Sesat ?
Abaikan Lingklungan Hidup
Manajer Kampanye Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Indonesia ( Walhi) Dwi Sawung menilai,
pemerintah kian mengabaikan lingkungan hidup dalam membuat sebuah kebijakan.
Sawung mengungkapkan hal itu menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam lampiran 14 PP 22 Tahyn 2021 itu, pemerintah menghapus jenis limbah batu bara fly ash
dan bottom ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Memang dari UU Cipta Kerja ini banyak mengabaikan soal lingkungan,
PP ini kembali menegaskan soal pengabaian lingkungan," jelas Sawung pada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Apalagi, lanjut Sawung, pemerintah tidak pernah melibatkan masyarakat yang terdampak
dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"AMDAL sudah tidak lagi melibatkan masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan dalam pembahasannya,
masyarakat hanya mendapatkan sosialisasi saja," paparnya.
Menurut Sawung, jika limbah batu bara jenis FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3,
maka pemerintah harus melakukan penelitian untuk mengelola dan mengurangi risiko
dari kandungan logam berat dan radiaktif limbah tersebut.
"Dampak lingkungannya akibat limbah ini yang jelas adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut),
yang perlu lebih lanjut diteliti adalah akibat dari kandungan logam berat dan radioaktif," ucapnya.
"Bisa saja kandungan berbahayanya dikurangi dulu atau FABA diolah lagi hingga zat berbahayanya hilang.
Tapi ya perlu biaya lagi, apalagi dengan jumlah FABA yang banyak sekali," imbuh Sawung.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebut bahwa jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
Dengan ketentuan dua jenis limbah itu bersumbrr dari proses pembakaran batu bara pada
fasilitas pembangkit listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker bioiler dan/atau tungku industri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, Walhi: Pemerintah Abaikan Lingkungan" dan "Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya",