Nasional
Presiden Jokowi Putuskan Limbah Batubara Bukan B3, Walhi Ingatkan Bahaya ISPA dan Logam Berat
Ya,orang nomor satu di Indonesia ini membuat keputusan bahwa limbah batu bara tidak lagi masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan satu keputusan yang membuat penggiat lingkungan geleng-geleng kepala.
apalagi keputusan tersebut terkait dengan limbah beracun.
Ya, orang nomor satu di Indonesia ini membuat keputusan bahwa limbah batu bara
tidak lagi masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Atta Halilintar Dapat Cobaan Jelang Nikahi Aurel, Harap tak Ganggu Pernikahan, Ini yang Dialami
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan,
jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik
tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara
dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.
Baca juga: Ingat Dipo Alam? Rekan Kerja Moeldoko Era SBY, Kini Kecewa Cara Ambil Alih Partai Demokrat
“Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah non-B3 khusus seperti fly ash batubara
dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed)