Partai Demokrat
Sekretaris DPC Demokrat Boltim Argo Sumaiku Tolak Hasil KLB Deli Serdang, 'Itu Abal-abal'
Kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu mantan kader saling tuding ihwal keabsahan penyelenggaraan KLB Demokrat
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
dan kubu mantan kader saling tuding ihwal keabsahan penyelenggaraan KLB Demokrat.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Argo Sumaiku menegaskan,
sesuai aturan partai, dirinya menolak KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang.
Baca juga: Seluruh Jajaran Personel TNI Kodim Bolmong Selesai Divaksin Covid-19 Tahap Pertama
Baca juga: Edhy Prabowo Bucin, Manjakan Sekretaris Pribadi Cantik Bernama Fidya Yusri Hingga Ratusan Juta
Baca juga: Contoh Doa Kristen saat Menghadapi Masalah Sulit
"KLB tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai dan tidak memenuhi syarat," ucapnya, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Kamis (11/3/2021).
Argo Sumaiku yang juga anggota DPRD Boltim itu mengatakan, sesuai AD/ART partai,
seharusnya KLB dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 75 persen dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 50 persen dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC),
itupun hasus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.
Baca juga: Gatot Tak Mau Sebut Nama yang Mengajaknya Kudeta AHY di Demokrat: Saya Harus Merahasiakan
Baca juga: Latar Belakang, Isi, dan Tujuan Surat Perintah 11 Maret: Tonggak Sejarah Lahirnya Orde Baru
"Nah sementara KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang, tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya pun menolak KLB tersebut.
"Itu ilegal, tidak ada dari DPD yang menghadiri KLB tersebut,
itu terbukti pada saat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) konferensi pers didampingi pimpinan-pimpinan DPD,
begitu pula dengan DPC, yang hadir hanya sekitar 32 DPC," tegasnya.
Oleh karena itu, DPP melakukan langkah hukum untuk melawan hasil KLB tersebut.
"Kami sudah melaporkan SK hasil KLB tersebut, karena Ketua Umum AHY sudah mengantongi SK dari Kemenkumham dalam artian sudah diakui negara," ujarnya.
