Kasus Korupsi
Kasus Korupsi di PT ASABRI Rp 23 Triliun, Kejaksaan Agung Sita Belasan Kapal
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, LP selaku Direktur PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.
Akibat penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. ASABRI ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 23.739.936.916.742,58.
BTS dan HH pun dituging sebagai pihak-pihak pengelola yang menyebabkan kerugian negara tersebut. (*/Riz)
• Potret Zaskia Adya Mecca Bersama Anak Sulungnya Jadi Sorotan, Kecantikan Putri Hanung Tuai Pujian
• Korupsi yang Seret Yoory Pinontoan Tak Berdampak pada Rumah DP 0 Rupiah, Begini Pembelaan Wagub DKI
• Masih Ingat Penemuan Mayat Dalam Karung di Semak Belukar? Terungkap, Pelaku Ternyata Remaja 16 Tahun