Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi yang Seret Yoory Pinontoan Tak Berdampak pada Rumah DP 0 Rupiah, Begini Pembelaan Wagub DKI

Kasus dugaan Korupsi yang menyeret nama putra kawanua Yoory C Pinontoan di PD Pembangunan Sarana Jaya terus berlanjut.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/ Reza Den Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenakan Masker Presiden Lantik Riza Patria Sebagai Wagub DKI, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/15/kenakan-masker-presiden-lantik-riza-patria-sebagai-wagub-dki
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan Korupsi yang menyeret nama putra kawanua Yoory C Pinontoan di PD Pembangunan Sarana Jaya terus berlanjut. Namun, pengusutan kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu berbagai program di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta.

Terutama program andalan Pemprov DKI yakni program rumah DP 0 Rupiah tetap berjalan tanpa hambatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku kasus dugaan korupsi yang menyeret Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan tidak berdampak pada jalannya program rumah DP 0 Rupiah, maupun program-program di tubuh BUMD DKI itu.

Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

"Terkait kasus ini tidak mengganggu program Pemprov, atau program di sarana, karena di sarana itu kan tidak pak Yori sendiri, ada direktur yang lain, ada manajer dan jajarannya," kata Riza kepada wartawan, Rabu (10/3/2021) malam.

Sebab kata Riza, program seperti Rumah DP 0 Rupiah tidak hanya bergantung pada satu orang melainkan kerja kolektif dari jajaran direksi. 

Sehingga bila ada satu orang yang absen kehadirannya karena tengah menjalani proses hukum, maka kondisi itu tak akan mengganggu eksekusi program.

 
"Ini kan bekerja bukan individu, ini kerja kolektif jadi kalau ada satu yang kebutulan sedang menjalani proses hukum tidak berarti mengganggu, tidak ada masalah," ucapnya.

Riza sendiri berharap Yoory bisa menjelaskan duduk perkara dan membela diri sesuai fakta atas kasus dugaan korupsi pembelian lahan program Rumah DP 0 Rupiah di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur itu.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Rumah Tangga Memerlukan Kebijakan Menyeluruh

"Kita tunggu mudah - mudahan Pak Yoory bisa menghadapinya, bisa menjelaskan fakta dan data dan bisa selesai segala urusannya," pungkas Riza.

Baca juga: Kesaksian Warga dan Korban Selamat dari Bus Rombongan yang Masuk Jurang hingga Tewaskan 27 Orang

Masih Ingat Penemuan Mayat Dalam Karung di Semak Belukar? Terungkap, Pelaku Ternyata Remaja 16 Tahun

KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah seluas 41.921 meter di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu, Senin (8/3/2021).

Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk Yoory dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca juga: Sespri Ungkap Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai Rp 10 Miliar di Rumah

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved