Kasus Korupsi
Kasus Korupsi di PT ASABRI Rp 23 Triliun, Kejaksaan Agung Sita Belasan Kapal
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tengah diproses Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 23 Triliun.
Terbaru, sebagaimana rilis Kejagun yang diterima tribunmanado.co.id, 11 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut.
Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka HH.
Kapal-kapal tersebut yakni: Kapal TBG ARK 03; Kapal TBG ARK 01; Kapal TBG ARK 02; Kapal TBG ARK 05; Kapal TBG ARK 06; Kapal TB NOAH II; Kapal TB NOAH III; Kapal TB NOAH V; Kapal TB NOAH VI; Kapal TB NOAH I; Kapal TBG 306; Kapal TBG 301; Kapal TTG 2007.
Sementara 4 (empat) kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, sebagai berikut: Kapal TTB PASMAR 01; Kapal TB TAURIANS TWO; Kapal TB TAURIANS THREE; Kapal TB TAURIANS ONE.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Rabu (10/3/2021).
Kronologi kasus
Berdasarkan data dari laman Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, kasus ini berawal pada 2012 sampai dengan tahun 2019.
Kala itu PT. ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan orang tersangka BTS dan tersangka HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI (Persero) justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI (Persero).
Kerjasama tersebut dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal.
Walhasil investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. ASABRI (Persero).
Sehingga ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kepala Divisi Investasi.
Di mana mereka telah menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal, dan hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja.