Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus 6 Laskar FPI

Amien Rais Singgung Neraka Jahanam, Kini 3 Polisi Dibebastugaskan, Unsur Pidana Kasus 6 Laskar FPI

Tiga anggota Polda Metro Jaya dibebastugaskan karena ditemukannya unsur pidana usai kasus penembakan 6 laskar FPI. Amien Rais singgung neraka jahanam.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/FARIDA
Update kasus penembakan anggota 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek. 3 anggota polisi dibebastugaskan dan kini diperiksa. 

"Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," kata Mahfud.

Rombongan TP3 juga menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI.

Mereka meminta agar kasus tewasnya 6 laskar FPI di bawa ke pengadilan HAM karena tergolong pelanggaran HAM berat.

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius.

Hanya itu yang disampaikan oleh mereka, bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat.

Bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.

Mendengar permintaan tersebut, Presiden kata Mahfud mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan independen.

Presiden telah meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.

"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan,

adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.

Pemerintah kata Mahfud meminta bukti kepada TP3, bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Karena tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti bukan keyakinan.

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti Pelanggaran HAM berat nya itu mana?

sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved