Kasus 6 Laskar FPI
Amien Rais Singgung Neraka Jahanam, Kini 3 Polisi Dibebastugaskan, Unsur Pidana Kasus 6 Laskar FPI
Tiga anggota Polda Metro Jaya dibebastugaskan karena ditemukannya unsur pidana usai kasus penembakan 6 laskar FPI. Amien Rais singgung neraka jahanam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan pihak Bareskrim Polri kini membebastugaskan tiga anggota Polda Metro Jaya (PMJ) yang terlibat dalam penembakan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Desember 2020 lalu.
Ada tiga anggota PMJ telah dibebastugaskan karena ditemukannya unsur pidana usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Seiring dengan kabar tersebut, kasus penembakan 6 laskar FPI ini telah disinggung kubu Amien Rais yang mendatangi Presiden Jokowi di Istana menuntut keadilan kepada korban.
Di mana kasus penembakan enam laskar FPI itu telah naik dari penyelidikan dari ke penyidikan.
“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya.

(Foto: Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Kini 3 anggota polisi dibebastugaskan dan kini diperiksa./KOMPAS.COM/FARIDA)
Update kasus penembakan anggota 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek. 3 anggota polisi dibebastugaskan dan kini diperiksa.
Proses penyidikan ini, akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana
dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka,” ujar Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (10/3/2021), dikutip dari KompasTv.
Rusdi menambahkan ketiga anggota Polri yang nonaktif masih berstatus terlapor.
Ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Rusdi menegaskan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rekontruksi-57537.jpg)