Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KLB Partai Demokrat

Nazaruddin Dituding Beri Uang ke Para Peserta KLB, kubu AHY: Total 2 Miliar dalam Sehari, Darimana?

Masih Ingat Nazaruddin yang belum lama bebas dari penjara terkait kasus korupsi proyek hambalang?

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin 

5. Buron

Kepergian Nazaruddin ke Singapura tepat satu hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi.

M Nazaruddin bertolak ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Mei 2011 pukul 19.30 WIB. 

Nazaruddin di Singapura dengan alasan melakukan medical check up itu pun tak kembali lagi ke tanah air sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Nazaruddin ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011.

Nazar diketahui menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi.

\

Foto : mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

6. Divonis

Per 2016, Nazaruddin sudah divonis untuk 2 kasus yang berbeda. 

Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. 

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.

MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

Pada 15 Juni 2016, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin.

Nazarrudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, vonis tersebut bersifat akumulasi. Dengan demikian, setelah Nazaruddin selesai menjalani 7 tahun penjara, ia akan melanjutkan menjalani pidana penjara selama 6 tahun berikutnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Nazaruddin yang Dituding Bagi-bagi Uang Rp 5 Juta ke Peserta KLB Demokrat, Pernah Buronan, 

https://surabaya.tribunnews.com/2021/03/09/biodata-nazaruddin-yang-dituding-bagi-bagi-uang-rp-5-juta-ke-peserta-klb-demokrat-pernah-buronan?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved