Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KLB Partai Demokrat

Nazaruddin Dituding Beri Uang ke Para Peserta KLB, kubu AHY: Total 2 Miliar dalam Sehari, Darimana?

Masih Ingat Nazaruddin yang belum lama bebas dari penjara terkait kasus korupsi proyek hambalang?

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin 

3. Miliarder

Pada Laporan Harta Kejayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada tanggal 22 Juli 2010 itu mencatat harta kekayaan Nazaruddin berjumlah sebesar Rp 112 miliar.

"Kekayaan Nazaruddin per tanggal 22 Juli 2010 senilai Rp112.207.286.461,"kata Direktur LHKPN KPK, Cahya Harefa lewat pesan singkatnya, Selasa (13/9/2011).

Jumlah yang tercatat oleh KPK itu berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Nazaruddin, O.C. Kaligis.

Menurut Kaligis sebelum menjadi anggota DPR, Nazaruddin memiliki harta sebesar Rp 150 miliar. Menurutnya, harta kekayaan itu didapat Nazaruddin dari kegiatan bisnisnya.

Kerajaan bisnisnya dimulai dari PT Anugerah Nusantara.

4. Terlibat korupsi proyek Hambalang

Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap.

Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan.

Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid.

Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya.

Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek,

dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.

Nazaruddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved