KLB Partai Demokrat
Nazaruddin Dituding Beri Uang ke Para Peserta KLB, kubu AHY: Total 2 Miliar dalam Sehari, Darimana?
Masih Ingat Nazaruddin yang belum lama bebas dari penjara terkait kasus korupsi proyek hambalang?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Ingat Nazaruddin yang belum lama bebas dari penjara terkait kasus korupsi proyek hambalang?
Kini mendapat tudingan membagikan uang ke para peserta KLB.
Tudingan tersebut disampaikan oleh salah satu peserta KLB.
Baca juga: Naik Becak Pertama Kali, Melvin Tenggara Crazy Rich Surabaya Bingung: Nggak Tau Pegangan di Mana
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua KPMIBMS, Cakra Wahyudi Ente Siap Bersinergi dengan Pemkab Bolsel
Baca juga: Kunci Jawaban Soal Tema 7 SD Kelas 3 Halaman 85-90, Buku Tematik Subtema 2 Pembelajaran 3
Foto : Suasana saat Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (kanan) hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. (Tribun Medan/Danil Siregar)
Berikut ini profil dan biodata Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang dituding bagi-bagi uang Rp 5 juta ke peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/) lalu.
Tudingan itu diungkapkan salah satu peserta KLB Partai Demokrat Gerald Piter Runtuthomas.
Dia menyebut Nazaruddin tak hanya memberikan uang Rp 5 juta itu kepadanya, tetapi juga ke peserta lainnya.
"Saya hanya mendapat uang 5 juta dari hasil KLB, kami memberontak karena tidak sesuai harapan."
"Tiba-tiba dipanggil dan ditambahin uang Rp 5 Juta oleh bapak M Nazaruddin," ucap Gerald dalam Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat, Menguak Kebenaran: Testimoni Peserta KLB Abal-abal, yang dikutip dari channel youtube Agus Yudhoyono, Senin (8/3/2021).
Hal ini lantas mendapat tanggapan dari kubu AHY, yakni Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Ossy Dermawan.
Melalui akun Twitter-nya, @OssyDermawan, ia mempertanyakan dari mana uang pemberian Nazaruddin itu berasal.
Sebab, jika benar peserta KLB mencapai 400-an orang. Lalu, Nazaruddin memberi Rp 5 juta kepada setiap peserta.
Total uang bisa berjumlah sekitar Rp 2 Miliar dalam sehari.
Ia mempertanyakan asal uang Nazaruddin yang terlihat masih banyak.
"Kalau peserta KLB ilegal ada 400an & asumsinya, Nazarudin nambahkan masing-masing 5 juta."
"Maka total yang ditambahkan adalah 2 Miliar dalam sehari."
"Kelihatannya uang Nazarudin masih banyak. Darimana ?," tulis Ossy, Selasa (9/3/2021).
Siapa sebenarnya Nazaruddin?
Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang Nazaruddin menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara ketika akan mencoblos di TPS 49 Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Rabu (9/4/2014). (antara)
Berikut profil dan biodatanya:
1. Keturunan Pakistan
Muhammad Nazaruddin lahir di Bangun-kini bagian dari Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara-, pada 26 Agustus 1978 sebagai anak kelima dari tujuh bersaudara dalam keluarga Muhammad Latif Khan dan Aminah.
Orangtua Nazaruddin merupakan warga keturunan Pakistan.
Mulanya ia dinamai Muhammad Nazaruddin Khan, tetapi kemudian ayahnya memutuskan untuk menghapus nama belakang putranya tersebut.
Orang tua Nazaruddin memiliki usaha yang cukup berhasil di daerahnya.
Namun, usaha keluarga mereka mulai menurun sepeninggal ayah Nazaruddin pada tahun 1993, kemudian ibunya pada tahun 1998.
Setelah lulus SMA, Nazaruddin pergi merantau.
2. Berwirausaha
Pada tahun 2002, Nazaruddin berwirausaha di Pekanbaru, Riau.
Aktivitas bisnisnya dimulai dengan CV Anak Negeri yang kemudian berubah menjadi PT Anak Negeri.
Usahanya kemudian semakin berkembang dan Nazaruddin tercatat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, yaitu PT Anugerah Nusantara, PT Panahatan, dan PT Berhak Alam Berlimpah yang semuanya berdomisili di Riau dan bergerak dalam bidang konstruksi, pengadaan alat kesehatan, perkebunan, jasa, dan lainnya.
3. Miliarder
Pada Laporan Harta Kejayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada tanggal 22 Juli 2010 itu mencatat harta kekayaan Nazaruddin berjumlah sebesar Rp 112 miliar.
"Kekayaan Nazaruddin per tanggal 22 Juli 2010 senilai Rp112.207.286.461,"kata Direktur LHKPN KPK, Cahya Harefa lewat pesan singkatnya, Selasa (13/9/2011).
Jumlah yang tercatat oleh KPK itu berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Nazaruddin, O.C. Kaligis.
Menurut Kaligis sebelum menjadi anggota DPR, Nazaruddin memiliki harta sebesar Rp 150 miliar. Menurutnya, harta kekayaan itu didapat Nazaruddin dari kegiatan bisnisnya.
Kerajaan bisnisnya dimulai dari PT Anugerah Nusantara.
4. Terlibat korupsi proyek Hambalang
Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap.
Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan.
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid.
Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya.
Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek,
dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.
Nazaruddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
5. Buron
Kepergian Nazaruddin ke Singapura tepat satu hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi.
M Nazaruddin bertolak ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Mei 2011 pukul 19.30 WIB.
Nazaruddin di Singapura dengan alasan melakukan medical check up itu pun tak kembali lagi ke tanah air sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Nazaruddin ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011.
Nazar diketahui menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi.
\
Foto : mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
6. Divonis
Per 2016, Nazaruddin sudah divonis untuk 2 kasus yang berbeda.
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.
Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.
MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.
Pada 15 Juni 2016, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin.
Nazarrudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, vonis tersebut bersifat akumulasi. Dengan demikian, setelah Nazaruddin selesai menjalani 7 tahun penjara, ia akan melanjutkan menjalani pidana penjara selama 6 tahun berikutnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Nazaruddin yang Dituding Bagi-bagi Uang Rp 5 Juta ke Peserta KLB Demokrat, Pernah Buronan,