Lelang
Info Lelang Eksekusi Barang Rampasan Kejari Bitung
Kejaksaan Negeri Bitung dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado akan melakukan penjualan umum/lelang eksekusi
Calon peserta mendaftar dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.
3. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelalng diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah/nominal yang disetorkan HARUS SAMA PERSIS dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penutupan penawaran lelang.
b. Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah proses pendaftaran dinyatakan valid.
4. Penawaran Lelang
Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah peserta menyetor uang jaminan. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali.
5. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sekali dan sekaligus paling lambat 5 (lim) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas (WANPRESTASI) penunjukan sebagai pemenang lelang dibatalkan dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
6. Objek Lelang
Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, peminat lelang diharapkan melihat objek lelang sebelum melakukan penawaran, maksimal satu hari sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja.
7. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Negeri Bitung, Jl. Sam Ratulangi No.45 Kota Bitung (Telp. 0438-21160).