Lelang
Info Lelang Eksekusi Barang Rampasan Kejari Bitung
Kejaksaan Negeri Bitung dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado akan melakukan penjualan umum/lelang eksekusi
Kejaksaan Negeri Bitung dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado akan melakukan penjualan umum/lelang eksekusi Barang Rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 78/PID/2020/PT MND tanggal 03 November 2020 Jo.
Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 15/Pid.Prkn/2020/PN.Bit tanggal 7 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara penawaran secara tertutup (Close Bidding) melalui internet pada Aplikasi Lelang Internet, berupa:
1 (Satu) unit Kapal Penangkap Ikan FB Louie-17, Tahun Pembuatan 1996 beserta mesin dan alat kelengkapannya berupa: 7 (tujuh) Buah Alat Pancing, 1 (satu) Unit GPS Furuno GP-32, 2 (dua) Unit Radio VHF uniden Pro 520 XL, 1 (satu) Unit Radio SSB ICOM, 1 (satu) Unit Radio ICOM MR-1210, 1 (satu) Unit Kompas, 1 (satu) Unit Generator, 1 (satu) Unit Accu.
1 (satu) paket Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 15 Maret 2021
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server (sesuai WIB) / 11.00 WITA
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kejaksaan Negeri Bitung
(Jl. Sam Ratulangi No.45, Kecamatan Maesa, Kota Bitung)
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis secara (close bidding) tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet pada alamat www.lelang.go.id . Tata cara mengikuti dapat dilihat pada mnu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Pendaftaran