Lelang
Info Lelang Eksekusi Barang Rampasan Kejari Bitung
Kejaksaan Negeri Bitung dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado akan melakukan penjualan umum/lelang eksekusi
Kejaksaan Negeri Bitung dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado akan melakukan penjualan umum/lelang eksekusi Barang Rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 78/PID/2020/PT MND tanggal 03 November 2020 Jo.
Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 15/Pid.Prkn/2020/PN.Bit tanggal 7 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara penawaran secara tertutup (Close Bidding) melalui internet pada Aplikasi Lelang Internet, berupa:
1 (Satu) unit Kapal Penangkap Ikan FB Louie-17, Tahun Pembuatan 1996 beserta mesin dan alat kelengkapannya berupa: 7 (tujuh) Buah Alat Pancing, 1 (satu) Unit GPS Furuno GP-32, 2 (dua) Unit Radio VHF uniden Pro 520 XL, 1 (satu) Unit Radio SSB ICOM, 1 (satu) Unit Radio ICOM MR-1210, 1 (satu) Unit Kompas, 1 (satu) Unit Generator, 1 (satu) Unit Accu.
1 (satu) paket Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 15 Maret 2021
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server (sesuai WIB) / 11.00 WITA
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kejaksaan Negeri Bitung
(Jl. Sam Ratulangi No.45, Kecamatan Maesa, Kota Bitung)
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis secara (close bidding) tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet pada alamat www.lelang.go.id . Tata cara mengikuti dapat dilihat pada mnu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta mendaftar dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.
3. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelalng diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah/nominal yang disetorkan HARUS SAMA PERSIS dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penutupan penawaran lelang.
b. Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah proses pendaftaran dinyatakan valid.
4. Penawaran Lelang
Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah peserta menyetor uang jaminan. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali.
5. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sekali dan sekaligus paling lambat 5 (lim) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas (WANPRESTASI) penunjukan sebagai pemenang lelang dibatalkan dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
6. Objek Lelang
Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, peminat lelang diharapkan melihat objek lelang sebelum melakukan penawaran, maksimal satu hari sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja.
7. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Negeri Bitung, Jl. Sam Ratulangi No.45 Kota Bitung (Telp. 0438-21160).