Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lelang

Info Lelang Eksekusi Barang Rampasan Kejari Bitung

Kejaksaan Negeri Bitung dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado akan melakukan penjualan umum/lelang eksekusi

Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN 

Kejaksaan Negeri Bitung dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado akan melakukan penjualan umum/lelang eksekusi Barang Rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 78/PID/2020/PT MND tanggal 03 November 2020 Jo.

Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 15/Pid.Prkn/2020/PN.Bit tanggal 7 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara penawaran secara tertutup (Close Bidding) melalui internet pada Aplikasi Lelang Internet, berupa:

1 (Satu) unit Kapal Penangkap Ikan FB Louie-17, Tahun Pembuatan 1996 beserta mesin dan alat kelengkapannya berupa: 7 (tujuh) Buah Alat Pancing, 1 (satu) Unit GPS Furuno GP-32, 2 (dua) Unit Radio VHF uniden Pro 520 XL, 1 (satu) Unit Radio SSB ICOM, 1 (satu) Unit Radio ICOM MR-1210, 1 (satu) Unit Kompas, 1 (satu) Unit Generator, 1 (satu) Unit Accu.

1 (satu) paket Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada:

Hari/Tanggal                            : Senin, 15 Maret 2021

Batas Akhir Penawaran          : 10.00 Waktu Server (sesuai WIB) / 11.00 WITA

Alamat Domain                       : www.lelang.go.id

Tempat Lelang                        : Kejaksaan Negeri Bitung

                                                  (Jl. Sam Ratulangi No.45, Kecamatan Maesa, Kota Bitung)

Penetapan Pemenang             : Setelah batas akhir penawaran

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG

1.      Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis secara (close bidding) tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet pada alamat www.lelang.go.id . Tata cara mengikuti dapat dilihat pada mnu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2.      Pendaftaran

Calon peserta mendaftar dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.

3.      Uang Jaminan Lelang

a.       Peserta lelalng diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah/nominal yang disetorkan HARUS SAMA PERSIS dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penutupan penawaran lelang.

b.      Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah proses pendaftaran dinyatakan valid.

4.      Penawaran Lelang

Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah peserta menyetor uang jaminan. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali.

5.      Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sekali dan sekaligus paling lambat 5 (lim) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas (WANPRESTASI) penunjukan sebagai pemenang lelang dibatalkan dan  uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

6.      Objek Lelang

Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, peminat lelang diharapkan melihat objek lelang sebelum melakukan penawaran, maksimal satu hari sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja.

7.      Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Negeri Bitung, Jl. Sam Ratulangi No.45 Kota Bitung (Telp. 0438-21160).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved