Berita Minut
Joune Ganda Akui Minahasa Utara Berat Raih Opini WTP dari BPK
Bupati Minut Joune Ganda cukup realistis dengan hasil penilaian BPK untuk laporan keuangan Minut tahun 2020
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minut Joune Ganda cukup realistis dengan hasil penilaian BPK untuk laporan keuangan Minut tahun 2020.
Joune pesimistis Minut dapat WTP.
"Harapan kami WTP, tapi secara pribadi saya rasa berat melihat banyaknya temuan yang ada," kata dia kepada Tribun Manado Senin (8/3/2021) malam di kantor Bupati Minut.
Baca juga: PMI Pusat Puas Kinerja 5 Tahun Steven Kandouw cs, Indikasi lanjutkan Kepemimpinan?
Baca juga: Resepsi Pernikahan Cherish Harriete Mokoagow Anggota DPD RI Terapkan Prokes Covid-19
Baca juga: Artis Cantik Berdarah Manado Julie Estelle Ternyata Sudah Nikah Bulan Lalu, Ini Sosok Suaminya
Temuan yang dimaksud adalah tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 61 miliar.
Dia memperkirakan Minut paling banter dapat opini WDP.
Sebutnya, jika disclaimer akan berpengaruh pada alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Ungkap Joune, pihaknya Senin pagi menyerahkan LKPD pemerintah daerah ke BPK RI.
Baca juga: Pintu Maaf AHY Terbuka untuk Moeldoko, Tradisi Militer Dibawa-bawa: One a Soldier Always a Soldier
Baca juga: Buka Rakor Penyusunan LPPD, Wali Kota Caroll Senduk: Jika Ada Yang Tak Serius Lapor ke Saya
Baca juga: LPM dan Camat Se-Kota Gorontalo Kunjungi Posko Lingkungan Manado Tangguh
"Dari BPK kita terima iktisar LKPD dari BPK ke kita, selanjutnya kita akan menanti hasil pemeriksaan BPK," kata dia.
Sebut Joune, TGR Rp 60 miliar sudah ada dalam LKPD.
Joune menyiratkan, TGR Rp 60 miliar punya dugaan unsur pidana karena saat ini tengah diusut Kejati dan Polda Sulut.
TGR
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu mengaku sudah memberikan keterangan di Kejati Sulut mengenai temuan BPK TGR dana Covid 19 Pemkab Minut 2020, Senin (1/3/2021) di kantor Kejati.
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey buka Musyawarah Kerja PMI Sulut
Baca juga: LPM dan Camat Se-Kota Gorontalo Kunjungi Posko Lingkungan Manado Tangguh
"Saya sudah berikan keterangan kepada penyidik kejaksaan tentang TGR tersebut.
Jumlahnya Rp 61 miliar. Di dinas pangan sebesar Rp 57,1 miliar,
sekretariat Rp 2 miliar dan dinas kesehatan dan rumah sakit sebesar Rp 472 juta," kata dia kepada Tribun Senin (1/3/2021) di kantor Inspektorat Minut.
Sebut dia, keterangan diberikan sejelas jelasnya. Tak ada yang ditutupi.
Selain dirinya, Kadis Pangan juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Ia mengatakan, terhadap TGR tersebut, pihaknya sudah berikan teguran, rekomendasi serta surat perintah setor keuangan negara.
Baca juga: Ini Harapan Gadis Cantik Gisela Rilina Manengkey untuk Kapolda Yang Baru
Baca juga: Moeldoko Dipaksa Mundur dari Istana, Dianggap Bawa Buruk Bagi Jokowi, Ade: Dia Berbesar Hati
Sudah Rp 521 juta yang dikembalikan setelah batas waktu pengembalian 15 Februari 2021.
"Dari dinas pangan kembalikan Rp 500 juta, dinas kesehatan dan rumah sakit Rp 256 juta dan sekretariat Rp 60 juta," kata dia.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan menggelar sidang TGR.
Ia enggan berkomentar mengenai langkah hukum dari pihak Kejaksaan.
"Itu bukan ranah kami," beber dia. (art)
Baca juga: Asprov PSSI Sulut Gelar Seleksi Tim Nasional, Catat Waktu, Tempat dan Syaratnya
Baca juga: Kecelakaan Maut, Kakek Gagal Salip Truk, Jatuh Lalu Terlindas, Sopir Berikan Kesaksian
YOUTUBE TRIBUN MANADO: