Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPK

BPK Siap Audit Keuangan Pemda Tahun Anggaran 2020, Kepala Daerah Setor LKPD

Pemerintah daerah di Sulut menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pemerintah daerah di Sulut menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemda juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu Kelapa BPK Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi menyatakan,

laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Pengakuan Kaesang soal Hubungannya dengan Felicia Tissue: Sudah Ngomong Mau Putus, Aku Dimaki-maki

Baca juga: Sulut Ekspor Ikan ke Singapura US$ 26.000, Kirim 56 Kg Sampel Isi Gula Merah dan Sereh

Baca juga: Masih Ingat Pakar Telematik Roy Suryo? Mantan Menteri Ini Berharap Piala Menpora 2021 Berjalan Baik

Pada tahun ini akan dilaksanakan Long Form Audit Report (LFAR).

Ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan

sehingga secara keseluruhan mengalami kenaikkan yang signifikan dimana telah mencapai 75 persen.

Diharapkan Pemerintah daerah terus berusaha meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Baca juga: Gempa Bumi Siang Ini Berkekuatan 5,2 SR Kembali Melanda Wilayah Ini, Berikut Titik Lokasinya

Baca juga: Masih Ingat Intan Nuraini? Mantan Pacar Sahrul Gunawan Ini Menghilang Usai Menikah, Begini Kabarnya

Pelaksanaan kegiatan Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020

tahun ini lebih cepat dibandingkan pelaksanaan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2020. 

Diketahui, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56

yang menyatakan gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (ryo)

Baca juga: Kepala Kemenag Bolmong Ucapkan Selamat HUT untuk Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow

Baca juga: Istri Grebek Suami di Hotel Bersama Selingkuhan, Ternyata Teman Sendiri & Tengah Hamil, Viral Kau

Baca juga: Masih Ingat Pakar Telematik Roy Suryo? Mantan Menteri Ini Berharap Piala Menpora 2021 Berjalan Baik

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved