Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Ini Taksiran Kerugian Negara Terkait Barang Selundupan dari Filipina

dugaan tindak pidana kepabeanan yang dimuat di atas kapal ikan KM Rumbia II. Barang tersebut berupa 200 karung berisi arang kayu, 10 dus minuman keras

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Dadan Hamdani Pejabat Fungsional Penyidikan unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Bitung mendampingi Agung Riandar Kurnianto Kepala KPPBC TMP C Bitung di ruang tamu kantor tersebut 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bitung menyampaikan informasi terkini.

Terkait penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan yang dimuat di atas kapal ikan KM Rumbia II.

Barang tersebut berupa 200 karung berisi arang kayu,

10 dus minuman keras (miras) merek Tanduway dan Res Hourse Beer serta 12 barang campuran lainnya.

Baca juga: Irjen Pol Nana Sudjana Resmi Menjabat Kapolda Sulut, Kapolri Pimpin Sertijab

Baca juga: Gadis Cantik Chlarisa Anggraini Maningkas Ajak Masyarakat Lestarikan Destinasi Wisata           

Baca juga: Sandiaga Uno Optimistis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bangkit, Sebut 55 Juta Warga Sangat Mampu

Hasil operasi  KRI Kakap Pangkalan TNI AL Satuan Patroli (Satrol) Lantamal VIII di Kota Bitung.

Kapal yang harusnya melakukan kegiatan melaut pancing ikan Tuna,

justru kedapatan membawa barang dari luar Indonesia tepatnya dari Filipina dan 11 orang warga negara Filipina.

Diamankan KRI Kakap di perairan kepulauan Bangka Sabtu (26/12/2020) dan sudah dilakukan penyerahan dari Lantamal VIII Manado

kepada instansi terkait, Imigrasi Bitung dan KPPBC TMP C Bitung, di markas Satrol Senin (11/1/2021).

Baca juga: 4 Penyebab Busuk Akar Aglonema, Simak Cara Mencegahnya

Baca juga: Melemah, Rupiah Hari Ini Berada di Posisi Rp 14.267 per Dolar AS, Ini Kurs Rupiah di 5 Bank Besar 

Baca juga: Tante Ola Raup Untung Rp600 Ribu per Hari dari Penjualan Makanan

"Saat ini sudah kami tangani untuk barang bukti tersebut dan sudah ada tersangkanya, perkara ini kami sudah limpahkan ke Kejaksaan.

Apakah akan lanjut ke tahap 2, tergantung penelitian dan pendalaman dari Kejari Bitung," kata Dadan Hamdani Pejabat Fungsional Penyidikan unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Bitung

mendampingi Agung Riandar Kurnianto Kepala KPPBC TMP C Bitung di ruang tamu kantor tersebut, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: INI Alasan Pemerintah Gandeng Swasta Untuk Vaksinasi Covid 19

Baca juga: Kisah Wanita Indonesia di Amerika, Suami Tentara yang Rajin Mencuci dan Masak

Baca juga: Anak Pergoki Ibunya Selingkuh, Ceritakan Apa yang Dia Lihat ke Ayahnya, Suami: Sedang Berduaan . .

Selain itu pihaknya memberikan informasi, kerugian negara dari perkara ini ditaksir  Rp 65 juta. 

Sementara itu Agung Riandar Kurnianto Kepala KPPBC TMP C Bitung menyampaikan,

sempat diperhadapkan pada kendala karena ada tiga instansi yang melakukan penanganan perkara ini.

Perkara pelayaran oleh pihak Satrol, keimigrasian oleh Imigrasi Bitung dan Kepabenanan oleh pihak Bea Cukai Bitung.

Baca juga: Kisah Wanita Indonesia di Amerika, Suami Tentara yang Rajin Mencuci dan Masak

Baca juga: Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Dijamin Ampuh!

Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan ke pengadilan negari Bitung untuk penyitaan barang bukti lainnya agar bisa full melakukan wawancara dan pemeriksaan.

"Karena barang bukti menjadi satu kesatuan dalam penanganan kasus agar menjadi lengkap pemeriksaannya," tambah Agung.

Dia menjelaskan untuk barang bukti ada dua kategori.

Pertama yang sudah dilimpahkan kepada pihaknya yaitu  barang yang ada di dalam kapal atau muatan kapal.

Seperti 200 karung berisi arang kayu, 10 dus minuman keras, dan barang campuran berupa gula pasir 6 karung, minyak rambut 8 dus, rambak 5 pack, kecap asin 5 dos,

kecap manis 3 galon, saus 6 botol, saus plastik 1 dos, bumbu dapur 2 dos, minuman sasert 1 dos, pewarna kuku 1 pack, pembungkus makanan 2 dos dan tusuk bambu 2 gulung.

Baca juga: Profil Nana Sudjana, Kapolda Sulut Baru Dilantik Kapolri Jenderal Listyo, Mantan Kapolresta Solo

Pihaknya sudah melakukan pencacahan dan penghitungan kerugian negara.

Dari pencacahan itu, keberadaan barang bukti menjadi lengkap.

"Untuk barang bukti tersebut, kami jamin masih utuh," jelasnya.

Kemudian untuk barang bukti kategori kedua adalah sarana atau fasilitas yang membawa kesini barang - barang bukti pertama.(crz)

Baca juga: Wanita 69 Melahirkan Bayi Kembar, Kedua Anaknya Diambil Negara, Mengaku Sangat Tidak Berdaya

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek Jumat 5 Maret 2021, Data BMKG Wilayah Potensi Hujan

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved