Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Jika Tak Dikembalikan, TGR Pemkab Minut Potensi Pidana, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Lendy Siar menilai penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi melalui tuntutan perbendaharaan negara.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
hai.grid.id
Ilustrasi - 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Masalah temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Sebab hingga kini, TGR yang mencapai puluhan miliar tersebut masih belum dikembalikan.

Pengamat Hukum Lendy Siar menilai penyelesaian TGR melalui tuntuan Perbendaharaan Negara.

Sehingga yang berlaku sama dengan instansi lain, 

"Begitu ada temuan wajib dikembalikan. Kalau tidak lagi ditindalanjut, harus diberi teguran dan selanjutnya akan diserahkan ke ranah pidana," terang Lendy.

Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini menyatakan, untuk cepat atau lambatnya pengembalian tergantung siapa yg menggunakan.

"Kalau orang perorangan, kelebihan membayar atau salah membayar. Semuanya tergantung siapa yang menggunakan," ujarnya.

Adapun jika nanti TGR sudah berhasil dikembalikan, potensi dilimpahkan ke APH sudah sangat kecil.

Dikarenakan sudah dikembalikan ke pembendaharaan negara.

"Biasanya sudah selesai jika sudah dikembalikan. Tapi diingingatkan, kalau tidak ada etikad baik, tidak mengembalikan seperti kelebihan membayar, salah menerima, menerima double itu semuanya harus dikembalikan."

"Sehingga jika tidak itu akan bahaya bisa menjadi proses pidana," pungkas Lendy. (Hem)

Ramalan Shio Hari Ini Selasa 2 Maret 2021, Anjing Butuh Sedikit Keberanian, Babi Perhatikan Sikap

Masih Ingat Ferdy Peto Ayah Betrand Peto? Bongkar Sosok dari Kampung yang Mau Hancurkan Karier Onyo

Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 SD Halaman 133-137, Buku Tematik Merawat Hewan dan Tumbuhan

Terkait TGR Rp 61 Miliar di Minut, Polda Sulut: Tidak bisa Terburu-buru Lakukan Penindakan

Pemkab Minut dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 61 miliar atas penggunaan Dana Covid-19 tahun 2020.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Minut.

Hal itu pun mengundang dugaan berbagai pihak bahwa Pemkab Minut telah salah melakukan refocusing anggaran penanganan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved