Berita Sulut
Jika Tak Dikembalikan, TGR Pemkab Minut Potensi Pidana, Ini Tanggapan Pengamat Hukum
Pengamat Hukum Lendy Siar menilai penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi melalui tuntutan perbendaharaan negara.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Terkait adanya TGR yang telah disampaikan BPK itu belum mendapat tindakan dari pihak Kepolisian Polda Sulut.
Melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast disampaikan bahwa saat ini pihak Kepolisan belum melakukan pergerakan.
"Tidak bisa terburu-buru melakukan penindakan atau pengusutan," katanya saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Minggu (28/2/2021).
Jules menambahkan bahwa untuk informasi ini harus dipastikan dulu prosedurnya.
"Dicek dulu prosedur nya, kalo belum tahu prosedur nanti kita tidak nyambung," pungkasnya.