Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Jika Tak Dikembalikan, TGR Pemkab Minut Potensi Pidana, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Lendy Siar menilai penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi melalui tuntutan perbendaharaan negara.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
hai.grid.id
Ilustrasi - 

Terkait adanya TGR yang telah disampaikan BPK itu belum mendapat tindakan dari pihak Kepolisian Polda Sulut.

Melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast disampaikan bahwa saat ini pihak Kepolisan belum melakukan pergerakan.

"Tidak bisa terburu-buru melakukan penindakan atau pengusutan," katanya saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Minggu (28/2/2021).

Jules menambahkan bahwa untuk informasi ini harus dipastikan dulu prosedurnya.

"Dicek dulu prosedur nya, kalo belum tahu prosedur nanti kita tidak nyambung," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved