Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Ditangkap

Rp 2 M Diamankan KPK dari OTT Gubernur Nurdin Abdullah, Pemberian Agung Sucipto

Uang tunai sebanyak Rp 2 M Diamankan KPK dari OTT Gubernur Nurdin Abdullah.

Editor: Alexander Pattyranie
Tribunnews/Jeprima
Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

Lebih lanjut kata Firli, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," tukas dia. 

(Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Hasil Liga Italia Verona Vs Juventus, Skor Imbang 1-1, Cristiano Ronaldo Berhasil Cetak 1 Gol

Baca juga: Masih Ingat Ratu Rizky Nabila? Tiba-tiba Gugat Cerai Suaminya Dulu Menikah Setelah 3 Hari Berkenalan

Baca juga: Kisah Ketakutan Paspampres Zaman Presiden Soeharto, Disuruh Masukkan Helm ke Museum

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Amankan Uang Tunai Rp 2 Miliar dari OTT Gubernur Sulawesi Selatan

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/28/kpk-amankan-uang-tunai-rp-2-miliar-dari-ott-gubernur-sulawesi-selatan.

Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved