Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Ditangkap

Rp 2 M Diamankan KPK dari OTT Gubernur Nurdin Abdullah, Pemberian Agung Sucipto

Uang tunai sebanyak Rp 2 M Diamankan KPK dari OTT Gubernur Nurdin Abdullah.

Editor: Alexander Pattyranie
Tribunnews/Jeprima
Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

memuluskan langkahnya dalam mendapatkan kembali pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa

proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Firli saat Konferensi

Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Lebih lanjut kata Firli, berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin

komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.

Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan

sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan

masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini,

Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek yang dimaksud.

Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Tersangka Edy ini sendiri kata Firli merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor.

Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved