Nurdin Abdullah Ditangkap
Rp 2 M Diamankan KPK dari OTT Gubernur Nurdin Abdullah, Pemberian Agung Sucipto
Uang tunai sebanyak Rp 2 M Diamankan KPK dari OTT Gubernur Nurdin Abdullah.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan
pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy,
dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda
k Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5
ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.