Nurdin Abdullah Ditangkap
KPK Amankan 3 Tersangka di Lokasi Berbeda, Berikut Kronologis OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Amankan 3 Tersangka di Lokasi Berbeda terkait OTT Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) Nurdin Abdullah.
sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Foto : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribunnews/Jeprima)
2. Pukul 20.24 WIB
Agung Sucipto bersama Irfan alias IF (sopirnya) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.
Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.
3. Dengan beriringan mobil, Irfan mengemudikan mobil milik Edy Rahmat, sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.
4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.
5. Sekira pukul 21.00 WIB, Irfan mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat.
6. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.
"Sekira pukul 24.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
7. Pukul 02.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto.
Foto : Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribunnews/Jeprima)
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.
Tersangka Edy ini sendiri kata Firli merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan sedangkan Agung merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB).