Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Pasca Kadis PMPTSP Ditahan, Kejari Besok Periksa Istri Wali Kota Bitung

Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bitung terhadap laki-laki AGT alias Han Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son didampingi Kasipidsus Andreas Atmaji memberika keterangan terkait penahanan yang meraka lakukan terhadap tersangka tindak pidana korupsi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari),

terhadap laki-laki AGT alias Han Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung,

menurut Frenki Son Kejari Bitung berdasarkan sprint penahanan nomor Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tanggal 24 Februari 2021.

"Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penahanan, dalam perkara tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran rutin

dan belanja modal dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung," kata Son kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Optimisme Olly Dondokambey Terjawab, Perdagangan Sulut Surplus, Tembus 88,37 Juta Dollar AS

Baca juga: Sejumlah Pejabat Pemkot Tomohon Jalani Rapid Tes Antibodi

Baca juga: DAW Kenalkan All New Honda PCX160 untuk Masyarakat Sulut, Harga Mulai Rp 32,4 Juta

Perkara ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf i jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor  31 tahun 1999

tentang Pemberantasan tindak pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Tersangka dititipkan di Rutan Polres Bitung selama 20 hari ke depan.

Lanjut Kajari Bitung, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan sebagian lagi empat orang akan diperiksa kembali Jumat (26/2) besok.

Baca juga: Berapa Lama Gejala Kehilangan Penciuman Penderita Covid-19 Berlangsung? Ini Jawaban Pakar

Baca juga: Ini Harapan Gadis Cantik Manado Jesinka Chrisiena Bolung Terhadap Kepala Daerah yang Baru

Baca juga: Jaga Sinergitas, TNI dan Polri Siap Laksanakan Operasi Gaktib dan Yustisi 2021

"Empat saksi yang akan kami periksa kembali, ibu Wali kota Bitung, kabag umum Theo Rorong dan beberapa ASN lainnya," jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, istri Wali kota Bitung Ny Khouni Lomban Rawung yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bitung

memenuhi undangan klarisifikasi Kajari Bitung pada Senin (5/10/2020).

Berbalut pakaian blus putih dan celana panjang warna hitam, tiba di kantor Kejari belum sebelum pukul 14.00 Wita dan selesai memberikan keterangan sekitar pukul 14.47 Wita.

Kepada wartawan, KLR yang didampingi seorang perempuan berkerudung warna abu-abu kooperatif beri keterangan terkait kehadiran dirinya memenuhi panggilan Kejari Bitung.

Baca juga: Berapa Lama Gejala Kehilangan Penciuman Penderita Covid-19 Berlangsung? Ini Jawaban Pakar

Baca juga: Kecelakaan Maut, Gadis 11 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dinas Bupati Atbah Romin, Melaju dari Sambas

"Terus terang, selama hidup dan seumur-umur baru kali ini dipanggil.

Tapi sebagai warna negara harus datang, menghormati hukum memberikan keterangan," kata KLR kepada wartawan di depan lobi pintu masuk Kantor Kejari Bitung, Senin (5/10/2020).

Pada kesempatan itu KLR juga buka-bukaan terkait pernyataan yang dicecar langsung, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son di ruang kerjanya.

KLR hanya disodorkan 1 pertanyaan, yaitu apakah pernah menerima makloon jahit baju (pakaian) senilai Rp 500 ribu?

"Saya jawab tidak pernah menerima," jawabnya.

Baca juga: Maurits Mantiri dan Hengky Honandar Minta Tribun Manado Lakukan Fungsi Kontrol

Baca juga: Ulfa: Jangan Ada Kerumunan, Wisatawan Harus Patuhi Prokes Covid-19

Disodor terkait pakaian apa yang dimaksud, KLR bilang tidak mengetahuinya.

Dia menegaskan, terkait pemanggilannya oleh Kejari Bitung sebagai warga negara harus penuhi itu dan tepat pada waktunya.

Dia di undang memenuhi panggilan Kejari Bitung pukul 14.00 wita, dan dia datang tepat pada waktu.

Dia menerangkan pemanggilan dirinya secara pribadi, karena namanya di sebut dalam sebuah persoalan yang ada di Dinas Perizinan dan PTSP Kota Bitung yang tidak ia ketahui duduk persoalannya.

Baca juga: Cerita Djoko Tjandra yang Pernah Diajak Bertemu Maruf Amin

Baca juga: Sejarah Festival Cap Go Meh yang Digelar Sejak 2000 Tahun Lalu, Ternyata Berbeda Dengan Imlek

Apalagi dengan bendahara di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, KLR mengaku tidak mengenal.

Kuat dugaan dipanggilnya KLR bersama sejumlah ASN lainnya di jajaran Dinas Penanaman Modal dan PTSP dilapor oleh sang bendahara.

"Saya berharap ini tidak ada unsur politisnya, karena saya rasa semua Paslon orangnya luar biasa tidak memanfaatkan cara - cara tidak baik dan kita berdoa untuk itu karena segala sesuatu Tuhan yang atur," urainya.(crz)

Baca juga: Maurits Mantiri Imbau Terapkan 3M, 4M dan Waspada Kebakaran di Musim Panas

Baca juga: Kisah Musisi Manado di Tengah PPKM Skala Mikro

Baca juga: Kisah Haru Temon yang Menangnis Saat Hadiri Pernikahan Sang Anak Setelah Terpisah 20 Tahun

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved