Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Larangan Penggunaan Alat Tangkap Jaring Angkat di Danau Tondano

Maraknya penangkapan ikan di Danau Tondano menggunakan jaring angkat membuat sejumlah nelayan mengeluh

Penulis: Martsindy Rasuh | Editor: David_Kusuma
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
Danau Tondano 

Laporan Kontributor Tribunmanado.co.id, Martsindy Rasuh

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Maraknya penangkapan ikan di Danau Tondano menggunakan jaring angkat membuat sejumlah nelayan mengeluh.

Menurut penuturan Frangky Mamentu,

Nelayan asal Desa Passo, bahwa penangkapan ikan menggunakan jaring angkat membawa kerugian.

Karena ikan berukuran kecil pun turut ikut tertangkap.

Baca juga: Direktur Perusahan Tambang Emas Ini Melapor ke Pemerintah Bitung Karena Hal Ini

Baca juga: Tim Balap Pertamina Mandalika SAG Resmi Meluncur, Bakal Berlaga di Kelas Moto2

Baca juga: KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ihsan Yunus, Ini yang Didapat

"Menggunakan jaring angkat akan merugikan, karena ikan yang ikut tertangkap berukuran kecil,

harusnya belum saatnya ditangkap malah ikut terjaring," keluhnya kepada Tribun Manado.

Selain itu, kata Mamentu, alat tangkap ikan yang mereka gunakan akan merusak ekosistim danau.

Jadi, guna menjaga kelestarian danau, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dapat berupaya melarang para penangkap ikan tersebut.

Baca juga: Kawal Pelaksanaan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Polres Tomohon Siapkan 154 Personel

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Subang Wafat Karena Gangguan Syaraf Akibat Radiasi Lantaran Kecanduan Game Online

Baca juga: Paripurna Penyampaian Visi Misi Caroll Senduk - Wenny Lumentut Direncanakan Digelar di ABI

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Ir Lendy Aruperes menegaskan,

pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para camat dan lurah serta hukum tua di pinggiran danau,

agar melarang semua aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring angkat. 

Baca juga: Perangkat Desa di Bolsel Kini Bisa Ajukan Kredit di Bank SulutGo, Jadi Daerah Pelopor

Baca juga: Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo Dilantik 26 Februari 2021, Pryamos : Persiapan 100 Persen

"Surat pemberitahuan ini dikeluarkan berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 29 tahun 2016 yang menyebutkan,

pengembangan kegiatan penangkapan ikan harus memperhatikan kelestarian sumber daya ikan," tegasnya.

Menurut Aruperes, semakin bertambah penggunaan jaring angkat justru menyebabkan eksploitasi berlebihan serta degradasi populasi, sekaligus mengancam kelestarian sumber daya ikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved