Pegadaian
Tak Terbukti Melanggar Hukum, Pegadaian Cabang Kotamobagu Menang dalam Persidangan
Setelah melewati tujuh kali sidang, akhirnya Cabang Pegadaian Kotamobagu menang persidangan atas gugatan Perbuatan Melanggar Hukum
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melewati tujuh kali sidang, akhirnya Cabang Pegadaian Kotamobagu menang persidangan atas gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dari nasabah Foni Watulingas.
Hal tersebut disampaikan, Kuasa Hukum Melky Lolowang yang juga Kabag Hukum Kanwil V Manado PT Pegadaian, kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (23/2/2021).
Kuasa Hukum Melky Lolowang menjelaskan, Sidang putusan dari Pengadilan Negeri Kotamobagu
terkait Gugatan PMH dari nasabah atas nama Foni Watulingas, di mana dalam putusan itu, hakim menolak seluruh gugatan dari penggugat.
Baca juga: Pengadilan Negeri Tondano Siap Menyandang Predikat Zona Integritas
Baca juga: Dapat Respons Positif, LMT di Paniki Bawah Diharapkan Bisa Jadi Terobosan Penanganan Covid-19
Baca juga: Kamu Hobi Riding Off Road? Simak, Inilah Riding Gear yang Tepat!
"Seluruh gugatan ditolak dan dalam putusan itu juga hakim mengatakan menimbang,
bahwa perbuatan melawan hukum atau PMH yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti dan proses penyitaan yang dilakukan pegadaian,
tidak bertentangan dengan Putusan MK," ujar Melky Lolowang yang juga Kabag Hukum Kanwil V Manado PT Pegadaian.
Baca juga: Masih Ingat Pembunuhan 2 Gadis Cantik? Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan, Hingga Kini Masih Misteri
Baca juga: Ini Deretan Artis yang Jatuh Miskin Usai Ngetop
Baca juga: Aprilia Cinta Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Masih Mengumpulkan Data CCTV
Lanjutnya, penyitaan yang dilakukan pegadaian karena ada wanprestasi oleh Nasabah dan diatur dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak.
Dengan dasar itu, maka proses penjualan itu sudah sesuai dengan aturan atau Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
"Perbuatan penggugat dalam hal ini macet pembayaran/menunggak selama 13 bulan termasuk dalam kategori wanprestasi yang diatur dalam perjanjian," ucapnya.
Baca juga: Pertama di Sulut, BKIPM Manado Terbitkan Izin Ekspor Perikanan Hanya Dalam Waktu 3 Hari
Baca juga: Kabar Terkini Nissa Sabyan Diungkap Ayahnya, Komar Beri Tanggapan Soal Kabar Heboh Anaknya & Ayus
Baca juga: Seperti Ini Kronologi Dukun Tewas Dibantai Dihadapan Istri saat Nonton TV di Jawa Timur
Pegadaian Cabang Kotamobagu
Perbuatan Melanggar Hukum
Melky Lolowang
Pegadaian Kanwil V Manado
Kotamobagu
Sulawesi Utara
Sulut
Kota Manado
Manado
Pegadaian Catat Kinerja Positif di Tengah Pandemi 2020, Pendapatan hingga Omzet Tumbuh |
![]() |
---|
Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan, 642 Cabang Pegadaian Raih Label SIBV Safe Guard |
![]() |
---|
Pegadaian Berikan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Manado |
![]() |
---|
Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Pegadaian Kanwil V Manado Restrukturisasi Kredit Rp 292 Miliar |
![]() |
---|
Solusi di Tengah Pandemi Covid-19, Pegadaian Manado Perkuat Bisnis Digital, Dorong Penetrasi PDS |
![]() |
---|