Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pegadaian

Tak Terbukti Melanggar Hukum, Pegadaian Cabang Kotamobagu Menang dalam Persidangan

Setelah melewati tujuh kali sidang, akhirnya Cabang Pegadaian Kotamobagu menang persidangan atas gugatan Perbuatan Melanggar Hukum

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kuasa Hukum Melky Lolowang yang juga Kabag Hukum Kanwil V Manado PT Pegadaian 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melewati tujuh kali sidang, akhirnya Cabang Pegadaian Kotamobagu menang persidangan atas gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dari nasabah Foni Watulingas. 

Hal tersebut disampaikan, Kuasa Hukum Melky Lolowang yang juga Kabag Hukum Kanwil V Manado PT Pegadaian, kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (23/2/2021). 

Kuasa Hukum Melky Lolowang menjelaskan, Sidang putusan dari Pengadilan Negeri Kotamobagu

terkait Gugatan PMH dari nasabah atas nama Foni Watulingas, di mana dalam putusan itu, hakim menolak seluruh gugatan dari penggugat. 

Baca juga: Pengadilan Negeri Tondano Siap Menyandang Predikat Zona Integritas

Baca juga: Dapat Respons Positif, LMT di Paniki Bawah Diharapkan Bisa Jadi Terobosan Penanganan Covid-19

Baca juga: Kamu Hobi Riding Off Road? Simak, Inilah Riding Gear yang Tepat!

"Seluruh gugatan ditolak dan dalam putusan itu juga hakim mengatakan menimbang,

bahwa perbuatan melawan hukum atau PMH yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti dan proses penyitaan yang dilakukan pegadaian,

tidak bertentangan dengan Putusan MK," ujar Melky Lolowang yang juga Kabag Hukum Kanwil V Manado PT Pegadaian. 

Baca juga: Masih Ingat Pembunuhan 2 Gadis Cantik? Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan, Hingga Kini Masih Misteri

Baca juga: Ini Deretan Artis yang Jatuh Miskin Usai Ngetop

Baca juga: Aprilia Cinta Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Masih Mengumpulkan Data CCTV

Lanjutnya, penyitaan yang dilakukan pegadaian karena ada wanprestasi oleh Nasabah dan diatur dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak. 

Dengan dasar itu, maka proses penjualan itu sudah sesuai dengan aturan atau Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. 

"Perbuatan penggugat dalam hal ini macet pembayaran/menunggak selama 13 bulan termasuk dalam kategori wanprestasi yang diatur dalam perjanjian," ucapnya. 

Baca juga: Pertama di Sulut, BKIPM Manado Terbitkan Izin Ekspor Perikanan Hanya Dalam Waktu 3 Hari

Baca juga: Kabar Terkini Nissa Sabyan Diungkap Ayahnya, Komar Beri Tanggapan Soal Kabar Heboh Anaknya & Ayus

Baca juga: Seperti Ini Kronologi Dukun Tewas Dibantai Dihadapan Istri saat Nonton TV di Jawa Timur

Menurutnya, proses penyitaan dan proses penjualan barang jaminan juga diatur dalam perjanjian. 

"Alasan kenapa Pengadilan Negeri Kotamobagu memenangkan pihak pegadaian, karena semua sudah sesuai perjanjian yang tertuang didalam wanprestasi," jelasnya. 

Adapun pokok perkara tersebut, Melky menjelaskan, nasabah yang juga penggugat, keberatan dengan pihak Pegadaian Kotamobagu yang melelang objek jaminan 1 unit dump truck. 

Baca juga: Jalan-jalan Ala Sultan di Kabin Bus Mercedes-Benz OF 917, Konsep Buatan BAV Luxury Auto Design

Baca juga: Bahaya Tali Pengait Masker, sedang Jadi Tren Baru, Satgas Covid-19 Ungkap Alasannya!

Pihak penggugat menggadaikan BPKB kendaraan kepihak pegadaian dengan proses kredit selama 3 tahun. 

"Dalam perjanjian diatur bahwa 3 bulan berturut atau berselang tidak melakukan pembayaran masuk kategori wanprestasi, sementara dalam masa kredit,

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved