Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Mendadak Terima Uang Rp 51 Juta dari Salah Transfer, Pria Ini Dipidanakan, Mau Dicicil tapi Ditolak

Pria Ini Dipidanakan karena Mendadak Terima Uang Rp 51 Juta dari Salah Transfer.

Editor: Alexander Pattyranie
tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Mendadak Terima Uang Rp 51 Juta dari Salah Transfer, Pria Ini Dipidanakan, Mau Dicicil tapi Ditolak 

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland.

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa.

Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

3. Awalnya dijerat UU tentang transfer dana

Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Benar. Sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy, mengatakan laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.

"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa.

Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.

(Surya.co.id/Arum Puspita)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Tiba-tiba Uang Sandiaga Uno Hilang, Berkat Punya Pengalaman Kerja di Bank Pelakunya Ditemukan

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang, Remaja 15 Tahun Tewas di Tempat usai Tabrak Mobil yang Mendadak Berbelok

Baca juga: Masih Ingat Bebe Si Gadis Cantik? Dikurung oleh Keluarganya di Kandang dan Hanya Pakai Karung Beras

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Fakta Kasus Salah Transfer Bank Rp 51 Juta: ini Kronologi dan Temuan Kuasa Hukum Tersangka

https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/23/3-fakta-kasus-salah-transfer-bank-rp-51-juta-ini-kronologi-dan-temuan-kuasa-hukum-tersangka?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved