Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Mendadak Terima Uang Rp 51 Juta dari Salah Transfer, Pria Ini Dipidanakan, Mau Dicicil tapi Ditolak

Pria Ini Dipidanakan karena Mendadak Terima Uang Rp 51 Juta dari Salah Transfer.

Editor: Alexander Pattyranie
tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Mendadak Terima Uang Rp 51 Juta dari Salah Transfer, Pria Ini Dipidanakan, Mau Dicicil tapi Ditolak 

Padahal, BCA seharusnya melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Philip.

Setelah salah transfer itu, Ardi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diklaim enggan mengembalikan uang tersebut.

Kini, Ardi pun menjadi terdakwa kasus salah tranfser BCA dan sedang menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Bagaimana kronologi salah transfer BCA Citraland ke rekening Ardi?

Berikut penuturan adik Ardi dan kuasa hukumnya.

Hampir setahun lalu, Ardi menerima transferan dari BCA Citraland sebesar Rp 51 juta.

Dalam bukti lembar mutasi, uang sebesar itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke rekening BCA Ardi.

Ardi pun mengira uang yang masuk ke dalam rekeningnya merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Di transfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala.

Nilainya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama.

Setelah mendapat transferan tersebut, Ardi didatangi dua pegawai BCA Citraland yang mengonfirmasi salah tranfser senilai Rp 51 juta.

"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya.

Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.

Karena diberikan informasi oleh pihak BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

Pihak BCA itu menyebut telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik atas nama Ardi Pratama.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved