Libur Nasional dan Cuti 2021
Catat Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Tahun 2021, Jatah Cuti Bersama Dipangkas
Berikut ini daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti pada tahun 2021. Cuti bersama dipangkas. Pemerintah beri penjelasan.
Ia mengatakan, mobilitas masyarakat yang padat sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19.
Adapun cuti bersama 2 hari yang tetap dipertahankan pemerintah adalah jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan jelang Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.
"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri
dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat," kata dia.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas ada sebanyak 5 hari,
yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.
Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama.
Namun Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi 2 hari.
Pemangkasan cuti bersama itu sendiri tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Kesepakatan atas cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Adapun usai rapat, Menko PMK bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,
dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan penandatanganan SKB.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar Ali.
(Kompas.com)
Tautan:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/23/074500765/resmi-ini-daftar-lengkap-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021?page=all#page2