Libur Nasional dan Cuti 2021
Catat Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Tahun 2021, Jatah Cuti Bersama Dipangkas
Berikut ini daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti pada tahun 2021. Cuti bersama dipangkas. Pemerintah beri penjelasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak daftar Libur Nasional dan cuti di Tahun 2021.
Sebagaimana, pihak Pemerintah telah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021,
dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.

Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.
Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:
- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021
Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021
Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:
Libur nasional
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal
Alasan Jatah Cuti Bersama Dipangkas Pemerintah
Pemerintah telah mengurangi 5 hari cuti bersama tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 di Tanah Air yang belum melandai.

Padahal berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk menurunkannya.
"Pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang," kata Muhadjir usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2/2021).
Menurut Muhadjir, sehabis libur panjang, selalu ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Selain itu, mobilitas masyarakat cenderung naik sedangkan program vaksinasi masih berjalan.
Ia mengatakan, mobilitas masyarakat yang padat sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19.
Adapun cuti bersama 2 hari yang tetap dipertahankan pemerintah adalah jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan jelang Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.
"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri
dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat," kata dia.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas ada sebanyak 5 hari,
yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.
Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama.
Namun Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi 2 hari.
Pemangkasan cuti bersama itu sendiri tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Kesepakatan atas cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Adapun usai rapat, Menko PMK bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,
dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan penandatanganan SKB.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar Ali.
(Kompas.com)
Tautan:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/23/074500765/resmi-ini-daftar-lengkap-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021?page=all#page2