Nasional
Selamatkan Pengangguran Korban PHK, Jokowi: 'Buat Para Pekerja Kembali Bekerja'
Presiden Jokowi membangkitkan harapan dengan berinsiatif untuk para pekerja yang kena PHK agar kembali bekerja.
Adapun kebutuhan hidup layak yang dimaksud merujuk pada standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 bulan.
Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen.
Komponen sendiri terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup.
Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri
dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data
dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya
dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.
(Kompas.com)
Tautan:
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/11102311/banyak-phk-selama-pandemi-jokowi-buat-pekerja-kembali-bekerja?page=all#page2
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/21/20023021/jokowi-teken-perpres-atur-formulasi-penetapan-upah-minimum-buruh?page=all#page2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jokowi-divaksin-covid.jpg)