Nasional
Selamatkan Pengangguran Korban PHK, Jokowi: 'Buat Para Pekerja Kembali Bekerja'
Presiden Jokowi membangkitkan harapan dengan berinsiatif untuk para pekerja yang kena PHK agar kembali bekerja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyinggung krisis ekonomi yang tengah melanda Indonesia dengan banyaknya pekerja yang di PHK.
Presiden Jokowi membangkitkan dengan berinsiatif agar para pekerja yang kena PHK untuk kembali bekerja.
Dengan membuka lapangan kerja baru, ekonomi akan stabil kembali hingga angka pengangguran berkurang.
Dilansir dari kompas.com, Jokowi menyebut, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Akibat pandemi, krisis melanda tidak hanya pada sektor kesehatan, tapi juga ekonomi.
Hal ini Jokowi sampaikan dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) ke-48 secara daring, Senin (22/2/2021).
"Pandemi Covid-19 telah memukul berbagai sektor sehingga banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi mengajak masyarakat tetap optimistis.
Ia menyebut, ekonomi dapat bergerak lagi jika para pekerja bekerja kembali.
Oleh karenanya, dibutuhkan banyak lapangan kerja baru.
"Kita tetap harus optimis mendorong ekonomi kembali bergerak, membuat para pekerja kembali bekerja
dan membuka makin banyak lapangan kerja baru," ujarnya.
Jokowi pun meminta masyarakat menyiapkan diri sebaik-baiknya
dengan meningkatkan pengetahuan dan keahlian.
Hal ini penting, kata dia, agar ketika situasi sudah membaik masyarakat mampu bersaing
dan menjadi pemenang dalam persaingan global yang semakin kompetitif.
"Jaga harapan untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik," kata Jokowi.
Adapun pandemi Covid-19 sudah berlangsung di Indonesia selama hampir satu tahun terhitung sejak 2 Maret 2020.
Akibat pandemi, banyak perusahaan serta usaha kecil, mikro
dan menengah (UMKM) melakukan pengurangan karyawan atau bahkan gulung tikar.
Hal ini berdampak pada banyaknya pengangguran.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran periode Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang.
Dengan demikian, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang.
Jokowi Bahas Upah Minimum Buruh
Dikabarkan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh Kompas.com melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara,
ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh.
" Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pada Pasal 25 Ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli,
tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sementara itu, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi
daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja,
dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (5).
Pada Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 dikatakan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun
dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas
dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Jika dalam PP terbaru upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,
dalam PP yang lama penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak
dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 43.
Adapun kebutuhan hidup layak yang dimaksud merujuk pada standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 bulan.
Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen.
Komponen sendiri terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup.
Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri
dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data
dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya
dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.
(Kompas.com)
Tautan:
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/11102311/banyak-phk-selama-pandemi-jokowi-buat-pekerja-kembali-bekerja?page=all#page2
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/21/20023021/jokowi-teken-perpres-atur-formulasi-penetapan-upah-minimum-buruh?page=all#page2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jokowi-divaksin-covid.jpg)