Nasional
Selamatkan Pengangguran Korban PHK, Jokowi: 'Buat Para Pekerja Kembali Bekerja'
Presiden Jokowi membangkitkan harapan dengan berinsiatif untuk para pekerja yang kena PHK agar kembali bekerja.
Pada Pasal 25 Ayat (2) PP tersebut dikatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli,
tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sementara itu, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi
daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja,
dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (5).
Pada Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 dikatakan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun
dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas
dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Jika dalam PP terbaru upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,
dalam PP yang lama penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak
dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 43.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jokowi-divaksin-covid.jpg)