Breaking News
Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Selamatkan Pengangguran Korban PHK, Jokowi: 'Buat Para Pekerja Kembali Bekerja'

Presiden Jokowi membangkitkan harapan dengan berinsiatif untuk para pekerja yang kena PHK agar kembali bekerja.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews
Presiden Jokowi berharap untuk membuat pekerja yang kena PHK bekerja kembali. 

dan menjadi pemenang dalam persaingan global yang semakin kompetitif.

"Jaga harapan untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik," kata Jokowi.

Adapun pandemi Covid-19 sudah berlangsung di Indonesia selama hampir satu tahun terhitung sejak 2 Maret 2020.

Akibat pandemi, banyak perusahaan serta usaha kecil, mikro

dan menengah (UMKM) melakukan pengurangan karyawan atau bahkan gulung tikar.

Hal ini berdampak pada banyaknya pengangguran.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran periode Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang.

Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR.
Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. (Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA))

Dengan demikian, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang.

Jokowi Bahas Upah Minimum Buruh

Dikabarkan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh Kompas.com melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara,

ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh.

" Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved