Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cuti ASN

Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari, ASN Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan, Penjelasan Pemerintah

Pemerintah memutuskan jatah cuti tahun 2021 dipangkas. Di sisi lain, bagi ASN yang terkena bencana banjir bsia ajukan cuti maskimal satu bulan.

Editor: Frandi Piring
tribunnewsbogor
Ilustrasi Kalander 

Namun Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi 2 hari.

Pemangkasan cuti bersama itu sendiri tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,

serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Kesepakatan atas cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Adapun usai rapat, Menko PMK bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,

dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan penandatanganan SKB.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar Ali.

(Kompas.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/17403831/pns-kena-banjir-bisa-ambil-cuti-hingga-sebulan-dan-tetap-digaji-penuh

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/16092131/ini-alasan-pemerintah-potong-5-hari-cuti-bersama-2021?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved