Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cuti ASN

Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari, ASN Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan, Penjelasan Pemerintah

Pemerintah memutuskan jatah cuti tahun 2021 dipangkas. Di sisi lain, bagi ASN yang terkena bencana banjir bsia ajukan cuti maskimal satu bulan.

Editor: Frandi Piring
tribunnewsbogor
Ilustrasi Kalander 

Jatah Cuti Bersama Dipangkas

Pemerintah telah mengurangi 5 hari cuti bersama tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 di Tanah Air yang belum melandai.

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy (Kompas.com)

Padahal berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk menurunkannya.

"Pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang," kata Muhadjir usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2/2021).

Menurut Muhadjir, sehabis libur panjang, selalu ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Selain itu, mobilitas masyarakat cenderung naik sedangkan program vaksinasi masih berjalan.

Ia mengatakan, mobilitas masyarakat yang padat sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19.

Adapun cuti bersama 2 hari yang tetap dipertahankan pemerintah adalah jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan jelang Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.

"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri

dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat," kata dia.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas ada sebanyak 5 hari,

yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.

Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved