Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cuti ASN

Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari, ASN Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan, Penjelasan Pemerintah

Pemerintah memutuskan jatah cuti tahun 2021 dipangkas. Di sisi lain, bagi ASN yang terkena bencana banjir bsia ajukan cuti maskimal satu bulan.

Editor: Frandi Piring
tribunnewsbogor
Ilustrasi Kalander 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru jatah Cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga jatah cuti bersama tahun 2021.

Pemerintah memutuskan jatah cuti tahun 2021 dipangkas.

Di sisi lain, dikabarkan bagi ASN yang terkena bencana banjir dapat mengajukan cuti alasan penting selama maksimal satu bulan.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono.

"PNS yang terkena bencana, tidak hanya banjir ya,

bisa mengajukan cuti alasan penting," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Petugas saat mengevakuasi warga menggunakan perahu karet saat banjir di Jalan Karet Pasar Baru, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020). Hujan deras sejak Senin dini hari membuat sejumlah daerah di Ibu Kota tergenang banjir.
Petugas saat mengevakuasi warga menggunakan perahu karet saat banjir di Jalan Karet Pasar Baru, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020). Hujan deras sejak Senin dini hari membuat sejumlah daerah di Ibu Kota tergenang banjir. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Adapun menurut Paryono aturan mengenai cuti alasan penting ASN ini sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Sementara terkait gaji, lanjut Paryono, ASN yang pengambil cuti alasan penting akan tetap mendapatkan gaji penuh.

Namun, uang tunjangan kinerjanya akan dipotong karena tidak masuk kerja.

"Kalau tunjangan jabatan tidak dipotong," ujar dia.

Adapun DKI Jakarta dilanda hujan deras beberapa hari belakangan.

Hujan yang terus menerus itu menyebabkan daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya terendam banjir.

Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan semua titik banjir di Jakarta telah surut 100 persen pada Senin (22/2/2021) pukul 03.00 dini hari.

"Hari Senin dini hari jam 3 pagi tadi dipastikan 100 persen sudah surut," kata Anies dalam keterangan suara, Senin (22/2/2021).

Anies mengatakan, surutnya banjir Jakarta merupakan kerja keras seluruh jajaran dari Pemprov DKI Jakarta sehingga banjir tidak berlangsung lama.

Jatah Cuti Bersama Dipangkas

Pemerintah telah mengurangi 5 hari cuti bersama tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 di Tanah Air yang belum melandai.

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy (Kompas.com)

Padahal berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk menurunkannya.

"Pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang," kata Muhadjir usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2/2021).

Menurut Muhadjir, sehabis libur panjang, selalu ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Selain itu, mobilitas masyarakat cenderung naik sedangkan program vaksinasi masih berjalan.

Ia mengatakan, mobilitas masyarakat yang padat sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19.

Adapun cuti bersama 2 hari yang tetap dipertahankan pemerintah adalah jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan jelang Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.

"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri

dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat," kata dia.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas ada sebanyak 5 hari,

yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.

Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama.

Namun Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi 2 hari.

Pemangkasan cuti bersama itu sendiri tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,

serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Kesepakatan atas cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Adapun usai rapat, Menko PMK bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,

dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan penandatanganan SKB.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar Ali.

(Kompas.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/17403831/pns-kena-banjir-bisa-ambil-cuti-hingga-sebulan-dan-tetap-digaji-penuh

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/16092131/ini-alasan-pemerintah-potong-5-hari-cuti-bersama-2021?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved