Istri Gugat Suami Karena Tak Bisa Berhubungan Intim, Merasa Ditipu, Terbongkar Saat Malam Pertama
Setelah menikah, barulah sang istri yang bekerja sebagai guru itu mengetahui bahwa suaminya memiliki masalah kesehatan
“Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad
nikah)”
2. Menimbang pendapat Ibnu Qayyim dalam kitab zadul maad (5/163) yang diambil oleh Majelis menjadi pendapat Majelis, yang
artinya:
“Bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan
nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau
membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana
pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah
mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163)”.
3. Menimbang, syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela.
Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad atau menerimanya dalam jangka 6 bulan setelah pernikahannya
maka tidak ada hak khiyar baginya.
4. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas bahwa Pemohon tidak mengetahui kondisi pada diri Termohon yang
mengalami alat vitalnya tidak bisa ereksi sebelum akad Pernikahan dan Pemohon mengetahui adanya ketidak mampuan suami
tersebut setelah pernikahan, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berpendapat adanya salah sangka