Istri Gugat Suami Karena Tak Bisa Berhubungan Intim, Merasa Ditipu, Terbongkar Saat Malam Pertama
Setelah menikah, barulah sang istri yang bekerja sebagai guru itu mengetahui bahwa suaminya memiliki masalah kesehatan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang istri gugat suaminya karena tak bisa melakukan hubungan intim.
Istri ini memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan pernikahan mereka.
Sang istri merasa ditipu, karena si suami tak jujur mengakui bahwa tidak bisa ereksi saat mereka belum menikah.
Pada malam pertama pernikahan yang diharapkan indah justru tak menyenangkan bagi wanita ini.
website Mahkamah Agung menampilkan putusan gugatan ini dengan disamarkan dan dapat diunduh bebas.
Ilustrasi (Intisari)
Sang istri menggugat pembatalan pernikahan dengan suaminya ke Pengadilan Agama.
Dalam putusan hakim, disebutkan bahwa pasangan tersebut menikah pada bulan September 2020.
Kedua pasangan masih berusia muda, yakni di bawah 30 tahun.
Setelah menikah, barulah sang istri yang bekerja sebagai guru itu mengetahui bahwa suaminya memiliki masalah kesehatan.
Masalah itu adalah alat vital sang suami tidak bisa ereksi.
Akibat hal tersebut, sang istri merasa kecewa karena suaminya tidak jujur dari sebelum pernikahan.
Dia tambah kecewa ketika meminta suaminya berobat, sang suami justru pergi meninggalkannya dan tidak bisa diajak komunikasi.
Dalam gugatannya, sang istri meminta pembatalan pernikahan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) KHI.
Pasal tersebut berbunyi seperti ini '“seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami / istri ”.