Istri Gugat Suami Karena Tak Bisa Berhubungan Intim, Merasa Ditipu, Terbongkar Saat Malam Pertama
Setelah menikah, barulah sang istri yang bekerja sebagai guru itu mengetahui bahwa suaminya memiliki masalah kesehatan
Salah sangka dalam kasus ini berkaitan bahwa termohon (suami) sudah mengetahui kondisi kesehtannya sejak sebelum pernikahan, tetapi termohon tidak memberitahukan kondisi tersebut kepada pemohon (istri).
Dalam bagian menimbang hakim, terlihat bahwa termohon (suami) tidak pernah hadir dalam persidangan.
Majelis hakim juga sudah meminta agar pemohon mempertahankan rumah tangganya, tapi tidak berhasil.
Selanjutnya hakim menyatakan fakta hukum bahwa termohon menyembunyikan kondisi kesehatannya dari calon istrinya sebelum pernikahan.
Hakim juga meyakini bahwa pemohon tidak mengetahui kondisi kesehatan termohon sebelumnya.
KEPUTUSAN HAKIM
Atas perkara ini, hakim lalu menjatuhkan putusan membatalkan pernikahan pemohon dan termohon dalam kasus ini.
Palu hakim (Kompas.com)
Hakim memiliki beberapa pertimbangan sampai akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan tersebut.
Beberapa pertimbangan hakim yang tercantum dalam bagian menimbang putusan, antara lain :
1. Menimbang terlebih dahulu bahwa semua akad, ada hak khiyar dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa
dirugikan dengan akad yang dia lakukan dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan
akad dengan hak khiyar yang dia miliki.
Maka berdasarkan argumentum pre analogium Jika ini berlaku dalam jual beli, hal ini lebih berlaku dalam akad nikah.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam Hadist Riwayat Bukhari 5151 dan Ahmad 17362 yang artinya: