Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Lalu Lintas

Tahukah Kamu Pengemudi yang Berhenti di Flyover Bisa di Penjara? Ini Penjelasannya

Untuk menghindari hal yang tak diingnkan terjadi. Terkait hal tersebut diberi aturan untuk para pengguna jalan.

Editor: Glendi Manengal
Dinas Bina Marga DKI Jakarta
Ilustrasi jalan layang (flyover) 

kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.

Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2) maka pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Pengemudi yang Berhenti di Flyover Bisa Dipenjara",  https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/19/071200615/ingat-pengemudi-yang-berhenti-di-flyover-bisa-dipenjara?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved