Aturan Lalu Lintas
Tahukah Kamu Pengemudi yang Berhenti di Flyover Bisa di Penjara? Ini Penjelasannya
Untuk menghindari hal yang tak diingnkan terjadi. Terkait hal tersebut diberi aturan untuk para pengguna jalan.
Editor:
Glendi Manengal
kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2) maka pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Pengemudi yang Berhenti di Flyover Bisa Dipenjara", https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/19/071200615/ingat-pengemudi-yang-berhenti-di-flyover-bisa-dipenjara?page=all.