Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Lalu Lintas

Tahukah Kamu Pengemudi yang Berhenti di Flyover Bisa di Penjara? Ini Penjelasannya

Untuk menghindari hal yang tak diingnkan terjadi. Terkait hal tersebut diberi aturan untuk para pengguna jalan.

Editor: Glendi Manengal
Dinas Bina Marga DKI Jakarta
Ilustrasi jalan layang (flyover) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk menghindari hal yang tak diingnkan terjadi.

Terkait hal tersebut diberi aturan untuk para pengguna jalan.

Salah satunya aturan untuk tidak berhenti di flyover.

Baca juga: Aulia Kesuma Pembunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kompol Yuni Purwanti, Gunakan Mobil Toyota Avanza dan Punya Utang Ratusan Juta

Baca juga: Innallilahi Wainnalilahi Rojiun, Mahasiswi Pini Tewas Kecelakaan Bersama Pacarnya, Ditabrak Truk

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Selain itu, etika ketika mengemudikan kendaraan juga harus diperhatikan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain atau mengganggu kelancaran lalu lintas.

Termasuk di dalamnya adalah memilih tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas ketika harus berhenti di jalan.

Hanya saja, tidak sedikit pengendara yang mengabaikan hal tersebut ketika mengemudikan kendaraan bermotor.

Misalnya berhenti di lokasi yang terlarang dan bisa mengganggu kelancaran lalu lintas hingga membahayakan pengguna jalan lain, seperti di flyover.

Perilaku berhenti bukan di tempat yang benar ini seperti yang terjadi di flyover Kemayoran.

Tidak sedikit pengendara yang nekat menghentikan laju kendaraannya di flyover untuk mengambil foto gunung Gede Pangrango.

Banyaknya warga yang berhenti di flyover Kemayoran ini menyusul

viralnya foto Gunung Gede Pangrango hasil jepretan Ari Wibisono.

Warga yang penasaran dengan hasil foto tersebut kemudian mencoba

untuk membuktikan benar tidaknya gambar Gunung Pangrango seperti hasil foto Ari.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved