Aturan Lalu Lintas
Tahukah Kamu Pengemudi yang Berhenti di Flyover Bisa di Penjara? Ini Penjelasannya
Untuk menghindari hal yang tak diingnkan terjadi. Terkait hal tersebut diberi aturan untuk para pengguna jalan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk menghindari hal yang tak diingnkan terjadi.
Terkait hal tersebut diberi aturan untuk para pengguna jalan.
Salah satunya aturan untuk tidak berhenti di flyover.
Baca juga: Aulia Kesuma Pembunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kompol Yuni Purwanti, Gunakan Mobil Toyota Avanza dan Punya Utang Ratusan Juta
Baca juga: Innallilahi Wainnalilahi Rojiun, Mahasiswi Pini Tewas Kecelakaan Bersama Pacarnya, Ditabrak Truk
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Selain itu, etika ketika mengemudikan kendaraan juga harus diperhatikan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain atau mengganggu kelancaran lalu lintas.
Termasuk di dalamnya adalah memilih tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas ketika harus berhenti di jalan.
Hanya saja, tidak sedikit pengendara yang mengabaikan hal tersebut ketika mengemudikan kendaraan bermotor.
Misalnya berhenti di lokasi yang terlarang dan bisa mengganggu kelancaran lalu lintas hingga membahayakan pengguna jalan lain, seperti di flyover.
Perilaku berhenti bukan di tempat yang benar ini seperti yang terjadi di flyover Kemayoran.
Tidak sedikit pengendara yang nekat menghentikan laju kendaraannya di flyover untuk mengambil foto gunung Gede Pangrango.
Banyaknya warga yang berhenti di flyover Kemayoran ini menyusul
viralnya foto Gunung Gede Pangrango hasil jepretan Ari Wibisono.
Warga yang penasaran dengan hasil foto tersebut kemudian mencoba
untuk membuktikan benar tidaknya gambar Gunung Pangrango seperti hasil foto Ari.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan,