Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Lalu Lintas

Tahukah Kamu Pengemudi yang Berhenti di Flyover Bisa di Penjara? Ini Penjelasannya

Untuk menghindari hal yang tak diingnkan terjadi. Terkait hal tersebut diberi aturan untuk para pengguna jalan.

Editor: Glendi Manengal
Dinas Bina Marga DKI Jakarta
Ilustrasi jalan layang (flyover) 

bahwa setiap pengendara kendaraan dilarang berhenti di flyover.

Terlebih hanya untuk mengambil gambar gunung Gede Pangrango.

“Berhenti di atas flyover bisa mengganggu lalu lintas serta bisa membahayakan

diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya,” kata Lilik Kamis (18/2/2021).

Selain itu, Lilik menambahkan, berhenti di atas flyover juga termasuk sebagai pelanggaran

lalu lintas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika nantinya, pihaknya masih mendapati ada pengendara yang nekat berhenti di atas flyover

akan dilakukan tindakan tegas yakni dengan memberikan bukti pelanggaran ( tilang).

Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Dalam pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang

melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan

parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.

Kemudian di dalam pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang

karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved