Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Lalu Lintas

Tahukah Kamu Pengemudi yang Berhenti di Flyover Bisa di Penjara? Ini Penjelasannya

Untuk menghindari hal yang tak diingnkan terjadi. Terkait hal tersebut diberi aturan untuk para pengguna jalan.

Editor: Glendi Manengal
Dinas Bina Marga DKI Jakarta
Ilustrasi jalan layang (flyover) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk menghindari hal yang tak diingnkan terjadi.

Terkait hal tersebut diberi aturan untuk para pengguna jalan.

Salah satunya aturan untuk tidak berhenti di flyover.

Baca juga: Aulia Kesuma Pembunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kompol Yuni Purwanti, Gunakan Mobil Toyota Avanza dan Punya Utang Ratusan Juta

Baca juga: Innallilahi Wainnalilahi Rojiun, Mahasiswi Pini Tewas Kecelakaan Bersama Pacarnya, Ditabrak Truk

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Selain itu, etika ketika mengemudikan kendaraan juga harus diperhatikan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain atau mengganggu kelancaran lalu lintas.

Termasuk di dalamnya adalah memilih tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas ketika harus berhenti di jalan.

Hanya saja, tidak sedikit pengendara yang mengabaikan hal tersebut ketika mengemudikan kendaraan bermotor.

Misalnya berhenti di lokasi yang terlarang dan bisa mengganggu kelancaran lalu lintas hingga membahayakan pengguna jalan lain, seperti di flyover.

Perilaku berhenti bukan di tempat yang benar ini seperti yang terjadi di flyover Kemayoran.

Tidak sedikit pengendara yang nekat menghentikan laju kendaraannya di flyover untuk mengambil foto gunung Gede Pangrango.

Banyaknya warga yang berhenti di flyover Kemayoran ini menyusul

viralnya foto Gunung Gede Pangrango hasil jepretan Ari Wibisono.

Warga yang penasaran dengan hasil foto tersebut kemudian mencoba

untuk membuktikan benar tidaknya gambar Gunung Pangrango seperti hasil foto Ari.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan,

bahwa setiap pengendara kendaraan dilarang berhenti di flyover.

Terlebih hanya untuk mengambil gambar gunung Gede Pangrango.

“Berhenti di atas flyover bisa mengganggu lalu lintas serta bisa membahayakan

diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya,” kata Lilik Kamis (18/2/2021).

Selain itu, Lilik menambahkan, berhenti di atas flyover juga termasuk sebagai pelanggaran

lalu lintas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika nantinya, pihaknya masih mendapati ada pengendara yang nekat berhenti di atas flyover

akan dilakukan tindakan tegas yakni dengan memberikan bukti pelanggaran ( tilang).

Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Dalam pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang

melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan

parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.

Kemudian di dalam pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang

karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan

kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.

Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2) maka pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Pengemudi yang Berhenti di Flyover Bisa Dipenjara",  https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/19/071200615/ingat-pengemudi-yang-berhenti-di-flyover-bisa-dipenjara?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved