kasus pembunuhan
Aulia Kesuma Pembunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis
Vonis mati dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat pembunuhan berencana yang terjadi pada Agustus 2019 lalu.
Perempuan Aulia Kesuma yang membunuh suami dan anak tirinya?
Kini Aulia Kesuma, divonis mati.
Aulia yang meracun suami dan anak tirinya hingga meninggal di rumah mereka di kawasan Jakarta Selatan.
Jasad dua korban kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, dan dibakar bersama mobilnya.
Motif Aulia membunuh suami dan anak tirinya adalah ingin menguasai rumah korban yang akan dijualnya untuk membayar utang Rp 10 miliar rupiah.
Aulia juga terbukti bekerja sama dengan anak kandungnya yang sama-sama divonis mati.
Vonis mati dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan terkait kasasi yang diajukan Aulia Kesuma yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2021.
"Tolak," tulis Mahkamah Agung dalam putusan yang dikutip KompasTV dari website resmi, Kamis (18/2/2021).
Majelis Hakim pemberi amar putusan terdiri dari Hakim Andi Samsan Nganro, Hakim Eddy Army, dan Hakim Gazalba Saleh.
Seperti diketahui, Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael membunuh suami dan anak tirinya di kediamannya, Lebak Bulus.
Cerita pembunuhan ini bermula karena Aulia terlilit utang miliaran rupiah.
Namun suaminya, Pupung, menolak membantu saat Aulia memintanya menjual rumah demi melunasi utang-utangnya.