kasus pembunuhan
Aulia Kesuma Pembunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis
Vonis mati dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat pembunuhan berencana yang terjadi pada Agustus 2019 lalu.
Perempuan Aulia Kesuma yang membunuh suami dan anak tirinya?
Kini Aulia Kesuma, divonis mati.
Aulia yang meracun suami dan anak tirinya hingga meninggal di rumah mereka di kawasan Jakarta Selatan.
Jasad dua korban kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, dan dibakar bersama mobilnya.
Motif Aulia membunuh suami dan anak tirinya adalah ingin menguasai rumah korban yang akan dijualnya untuk membayar utang Rp 10 miliar rupiah.
Aulia juga terbukti bekerja sama dengan anak kandungnya yang sama-sama divonis mati.
Vonis mati dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan terkait kasasi yang diajukan Aulia Kesuma yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar putusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2021.
Motif Aulia Kesuma Terungkap
Geovanni Kelvin
Pembunuh Suami dan Anak
vonis hukuman mati
kuasa hukum
suami
anak
Pengadilan Negeri
mobil
Jakarta Selatan
Masih Ingat Pembunuhan Hakim Jamaluddin? Kini Istrinya Zuraida Minta Ampun, Hakim Ngotot Hukum Mati |
![]() |
---|
Rebutan Harta Warisan, Nyawa Depi Tak Tertolong Usai Duel dengan Sepupunya, Tubuh Penuh Luka |
![]() |
---|
Gara-gara Kripik Kentang Suami Mutilasi Istrinya, Ngaku Kehilangan Kendali dan Tidak Bisa Berhenti |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri, Mayat Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Anak Korban: 'Mama Saya Mau Minta Cerai' |
![]() |
---|
Kumar Sembunyi 6 Jam di Kolong Kasur Tidur Lalu Tikam Selingkuhan Istri, Tunggu Waktu yang Tepat |
![]() |
---|