Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

news

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo : Tidak Ada Tempat Bagi Pengguna Narkoba di Kepolisian

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," imbuh

Editor: Fistel Mukuan
Tribun Jabar/Istimewa
Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terjerat kasus narkoba. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib yang kurang beruntung dialami oleh Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Namun, mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggota lainnya telah diamankan Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar.

Mantan Kapolsek ini diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Meskipun begitu, mantan kapolsek ini bukan Polwan pertama yang terjerat dengan kasus narkoba.

Lantas bagaimana nasib Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi selanjutnya?

Mereka yang diamankan, kata Erdi, juga sudah dites urine.

Adapun hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni.

"Setelah dites urine, hasilnya positif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar pada Rabu (17/2/2021).

Berdasarkan pemeriksaan, Polri lantas memutuskan untuk mencopot jabatan Kapolsek Astana Anyar dari Kompol Yuni.

Pencopotan itu tertera dalam surat telegram Kapolda Jabar nomor ST/267/II/KEP/2021 tertanggal 17 Februari 2021.

"Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai kapolsek. Selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat, kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," jelas Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri.

Tak cuma dicopot, Kompol Yuni kini terancam hukuman pidana.

Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus narkoba
Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus narkoba (Kolase Tribun Manado/tribun jabar/TribunnewsBogor.com)

Ancaman pidana ini diungkapkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," imbuh Sambo pada Kamis (18/2/2021).

Seharusnya anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved