news
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo : Tidak Ada Tempat Bagi Pengguna Narkoba di Kepolisian
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," imbuh
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, Aiptu DA saat itu sedang bertugas dengan melakukan undercover atau penyamaran.
"Yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas undercover penangkapan bandar narkoba di Sungai Ceper, OKI," ungkap AKBP Alim, Jumat (20/11/2020) petang.
Kendati begitu, Alim menegaskan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung.
Di mata Alim, Aiptu DA merupakan salah satu anggotanya yang berprestasi.
Menurut dia, Aiptu DA kerap mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mesuji.
"Kami berhentikan dari jabatannya agar tidak jadi polemik. Walaupun sebenarnya yang bersangkutan banyak prestasi penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba di lapangan," ucap Alim.
Baca juga: Kaesang dan Felicia Tissue Putus? Putra Presiden Jokowi Hapus Foto dan Unfollow Akun Pacar di IG
Kemungkinan Hukuman Mati untuk Kompol Yuni
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihak internal Polri masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka yang telah ditangkap.
Dia masih belum memberikan penjelasan ihwal kemungkinan 12 anggota polisi yang tertangkap itu diberikan sanksi maskimal seperti hukuman mati.
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan yang pernah disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Namun, sebelum Mabes Polri menerapkan kemungkinan sanksi tersebut, kata Argo, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba yang melibatkan Kompol Yuni dan anak buahnya.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Argo menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum anggota Polsek Astanaanyar masih terus berlangsung.
Termasuk, soal adanya kemungkinan anggota polisi tersebut yang menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
“Masih proses, tunggu saja,” ucap Argo Yuwono.
Ditanyai soal evaluasi Polri terkait kasus Kompol Yuni, Argo menuturkan, pihaknya telah melakukan pencegahan internal dan memberlakukan sanksi tegas kepada yang bersalah.
Menurutnya, sanksi tegas diperlukan dan diterapkan kepada siapapun anggota Polri yang terbukti bersalah agar bisa membuat efek jera.
“Pencegahan internal dan tindak tegas bagi anggota Polri kalau ada kesalahan,” kata Argo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bukan Polwan Pertama Terjerat Narkoba, Begini Kemungkinan Eks Kapolsek Astana Anyar Dihukum Mati, https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/19/bukan-polwan-pertama-terjerat-narkoba-begini-kemungkinan-eks-kapolsek-astana-anyar-dihukum-mati?page=all